Tangkapan layar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKN) II Moch Ihsanuddin dalam Media Briefing daring, Kamis (4/8/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 102 teknologi finansial (Tekfin) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending menyalurkan pembiayaan senilai Rp20,67 triliun pada Juni 2022 atau tumbuh 39,73 persen dari Juni 2021. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKN) II, Moch Ihsanuddin menyebutkan hal itu, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (4/8).

Tingkat keberhasilan bayar (TKB) peminjam fintech peer to peer lending pada Juni 2022 mencapai 97,47 persen atau hanya 2,53 persen yang mengalami kemacetan saat mengembalikan dana.

Baca juga:  Upaya Hakim Peroleh Peningkatan Kesejahteraan Mendapat Dukungan KY

“Dari data yang dilaporkan para platform kepada kami, tingkat keberhasilan pembayaran ternyata cukup tinggi. Ini mungkin juga karena mereka rajin menghapus buku dan hapus tagih sehingga tidak ada di buku mereka dan membuat kualitas pinjaman menjadi bagus,” katanya dalam Media Briefing yang dipantau di Jakarta.

Sebanyak 102 platform fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK terdiri dari 95 fintech konvensional dan 7 fintech syariah.

Baca juga:  Berpihak pada Sumber Daya Lokal, UI Puji Gubernur Koster

Sampai Juni 2022, akumulasi penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending mencapai Rp400,42 triliun dengan nilai outstanding atau pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp44,34 triliun.

OJK mencatat total pengguna fintech peer to peer lending mencapai 86,09 juta yang terdiri dari 85,19 juta rekening peminjam dan 902,71 ribu rekening pemberi pinjaman. Rekening peminjam yang aktif tercatat sebanyak 15,23 juta dan rekening pemberi pinjaman yang aktif sebanyak mencapai 146,78 ribu.

Baca juga:  Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh Disanksi Ringan

OJK juga mencatat total aset penyelenggara fintech peer to peer lending mencapai Rp4,75 triliun, terdiri dari Rp4,65 triliun aset penyelenggara konvensional dan Rp107,12 miliar aset penyelenggara syariah. (kmb/balipost)

BAGIKAN