MANGUPURA, BALIPOST.com – Bank Indonesia (BI) bersama Camat Kuta serta tim gabungan dan pecalang Kuta melakukan pengawasan terhadap keberadaan money changer di Kuta, Kamis (4/8). Hasilnya, salah satu money changer disegel lantaran tak mengantongi izin alias bodong.
Menurut Manajer Sistem Pembayaran Fungsi Pengawasan, Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Putu Sulastri pengawasan ini dilakukan karena ada beberapa money changer yang sempat dikeluhkan wisatawan lantaran melakukan kecurangan. Tak hanya itu, banyak money changer yang beroperasi di Kuta yang diduga bodong.
Pada pengawasan kali ini, ditemukan masih ada money changer yang belum melengkapi izin dari BI, seperti yang ada di Jalan Dewi Sartika. Atas temuan ini, BI terpaksa meminta kepada pengelola agar menutup sementara jasa penukaran uang ini.
Bahkan petugas BI dibantu pecalang Kuta langsung melakukan penyegelan pada money changer yang bodong ini. Untuk langkah selanjutnya, pengelola money changer yang disegel harus menutup sementara operasional sampai semua perizinan telah dilengkapi. “Tindakan selanjutnya, kita minta dia untuk menutup kegiatan usahanya dulu, sampai proses mengajukan izin ke BI rampung,” katanya.
Dikatakan Sulastri, untuk usaha money changer terdapat ketentuan ada proses perizinan yang harus diajukan ke BI. Perizinan dimaksud yaitu berupa akta, penetapan kemenkumham dan kelengkapan lain. “Ketentuannya, ada proses yang harus diajukan ke BI. Ini (money changer yang disegel), semuanya belum diajukan,” katanya.
Setelah penyegelan ini dilakukan, semua aktivitas di sana harus dihentikan sementara. Hal itu kata dia untuk menghindari lokasi tersebut sebagai tempat pencucian uang (money laundry). Pihak pemilik diharapkan tidak merusak segel yang dipasang, karena nantinya pecalang Kuta akan terus melakukan monitoring.
Diakuinya, selama ini tidak pernah ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan money changer bodong. Keberadaan money changer bodong justru terungkap dari pemberitaan di media-media. (Yudi Karnaedi/balipost)