Tangkapan layar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Jumat (5/8/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tawaran kerja ke luar negeri, terutama yang berasal dari media daring perlu diwaspadai masyarakat Indonesia. Demikian kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.

“Modus yang dilakukan para perekrut adalah memberikan tawaran pekerjaan ke luar negeri melalui sosial media, dengan iming-iming gaji fantastis,” kata Judha dalam konferensi pers secara daring, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (5/8).

Baca juga:  Sidak Pasar Senggol, Petugas Temukan Masyarakat Belum Terapkan Jaga Jarak

Judha meminta masyarakat berhati-hati ketika mendapat info lowongan kerja di luar negeri yang tidak meminta kualifikasi tinggi dan tidak menggunakan visa kunjungan kerja, melainkan visa wisata, apalagi kredibilitas perusahaannya meragukan.

Dia menyampaikan imbauan tersebut untuk merespons banyaknya kasus penipuan berbasis daring (online scam) yang dialami ratusan WNI di Kamboja dalam dua tahun terakhir.

Sebagai langkah pencegahan, Kemlu terus memantau berbagai akun sosial media yang menawarkan lowongan kerja diduga online scam serta bekerja sama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Kami telah membahas dengan Polri dan menyampaikan ke Kominfo agar akun-akun tersebut di-take down, sehingga kami bisa melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Namun tentunya kesadaran masyarakat menjadi hal yang utama,” tutur Judha.

Baca juga:  Penambahan Besaran Subsidi Konversi Motor Listrik Dipertimbangkan

Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, jumlah WNI korban tindak pidana perdagangan orang di Kamboja meningkat dari 119 orang pada 2021 menjadi 298 orang pada periode Januari-Juli 2022.

Untuk kasus yang sedang ditangani saat ini, angka korban juga terus bertambah dari laporan awal 53 orang menjadi 129 orang yang kini telah diselamatkan dan berada di KBRI Phnom Penh, kata Judha. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Keluarkan SE Nomor 18, Cabut Sistem Ganjil Genap yang Baru 2 Minggu Berlaku
BAGIKAN