Bupati Giri Prasta saat menghadiri penutupan Sidang Paripurna II masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Badung tahun 2022, Jumat (5/8) bertempat di Kantor DPRD Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memberikan sambutan pada acara penutupan Sidang Paripurna II masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Badung tahun 2022, Jumat (5/8) bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta.

Turut hadir jajaran anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Badung dan para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung.

Baca juga:  Warga Busungbiu Tegaskan Wayan Koster Tak Tergantikan

Bupati Giri Prasta menyampaikan, dengan disepakatinya KUA dan PPAS serta 4 Ranperda lainnya, berarti pemerintah daerah bersama DPRD Badung telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam keenam dokumen tersebut. “Saya menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 serta 4 (empat) Ranperda oleh DPRD bersama pemerintah daerah, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah serta substansi materi Ranperda. Hal ini bisa diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban kita terhadap amanat rakyat, terutama masyarakat Kabupaten Badung, yang outputnya adalah kembali kepada upaya agar masyarakat Kabupaten Badung lebih sejahtera,” pungkas Bupati Giri Prasta.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Launching Perdana GeNose dan E-Ticketing di Uluwatu

Ditambahkan Bupati Giri Prasta bahwa seluruh masukan yang telah disampaikan dewan, akan menjadi pertimbangan utama menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta menyesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2023, agar lebih realistis, efektif dan efisien. “Berdasarkan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 yang telah disepakati tersebut, akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam rangka penyusunan rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2023,” ujarnya.

Baca juga:  Jadi Daerah Percontohan SP4N-LAPOR!, Bupati Giri Prasta Tandatangani Komitmen

Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan rancangan 2 dokumen penganggaran daerah dan 4 dokumen Ranperda telah disampaikan oleh Bupati dan selanjutnya DPRD juga telah melakukan pembahasan secara rutin sesuai jadwal. “Akhirnya berdasarkan rapat-rapat dengan tim anggaran DPRD dan Pemerintah maka telah disepakati rancangan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Badung sebesar 3.8 T, sudah barang tentu setelah ditetapkan menjadi kesepakatan bersama akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD tahun 2023,” ucapnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN