Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini dikemukakan Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8) malam.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Dedi mengatakan pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP. “Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri.

Baca juga:  Wacana Bali "Nyipeng" Beredar Cegah COVID-19, Ini Pendapat Sulinggih

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

“Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan,” katanya.

Baca juga:  Kabar Gembira!! Menko Luhut Ungkap Kemungkinan Buka Pariwisata Bali

Ia menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Namun, lanjut dia, Polri fokus pada kerja Timsus bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientifick crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.

“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” kata Dedi.

Baca juga:  PPKM di Luar Jawa-Bali Lanjut

Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri sejak Sabtu sore. Pada hari yang sama sejak pukul 13.30 WIB Gedung Bareskrim Polri didatangi anggota Brimob berseragam loreng dan membawa peralatan lengkap, termasuk mobil taktis. Kendaraan tersebut bergerak keluar dari Mabes Polri sekitar pukul 17.46 WIB.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membenarkan keberadaan anggota Brimob dan kendaraan taktis di Bareskrim atas permintaan Kabareskrim Polri untuk peningkatan keamanan. “Kehadiran Pers Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” kata Andi Rian. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *