Proses pelimpahan tersangka kasus kupon solar.(BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masalah sampah di Denpasar tidak ada hentinya. Tidak hanya soal menggunungnya sampah, namun operator armada pengangkut diduga melakukan korupsi dan sejak Selasa (9/8) ditahan di LP Kerobokan.

Oknum pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, yang terjerat kasus dugaan korupsi itu berinisial WS. Berkas tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, Selasa (9/8), penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada DLHK Kota Denpasar telah dinyakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum. “Tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2021 sampai dengan tanggal 30 Juli 2021 bertempat di TPA Suwung,” jelasnya.

Baca juga:  Siti Mariyam, Penyelundup Narkoba ke LP Kerobokan Nangis Dengar Vonisnya

Tersangka selaku pegawai kontrak pada DLHK berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 810/137/DLHK /2021, tanggal 5 Januari 2021 dengan tugas dan tanggungjawab selaku sopir operator menjaga kebersihan TPS dan melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik.

Selanjutnya berdasarkan tugas dan tanggungjawab tersebut, dari DLHK Kota Denpasar mengeluarkan surat perintah Tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021, tanggal 5 Januari 2021 sebagai mandor alat berat. Bahwa tersangka WS melakukan perbuatan tersebut dengan menyalahkan kewenangannya yang ada padanya sebagai mandor alat berat mengatur operasional armada dengan memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.

Baca juga:  Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi CPO

Sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan, dimana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon. Namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari tiga lembar kupon. Dan kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan shift siang dalam sehari masing-masing sebanyak satu lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga:  Ngaku Khilaf, Ayah Hamili Anak Kandung Minta Maaf

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka WS berdasarkan permintaan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali terhadap perbuatan tersangka menerima masing-masing kupon sebanyak satu lembar dalam sehari dari para sopir shift pagi dan shift siang terhitung bulan Maret 2021 s/d bulan Juli 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 255.131.000.

Kata Eka Suyantha, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari kedepan bertempat di LP Kerobokan. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN