Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Badung, Ngurah S (63), dihadirkan dalam rilis kasus, Rabu (10/8). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Badung, Ngurah S (63), ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sejak Jumat (5/8). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian Rp26.872.526.963.

Kasubdit 3 Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, Rabu (10/8), mengatakan, mantan ketua LPD periode 2013-2017 itu telah ditahan dan akan segara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. “Dalam waktu dekat akan kami limpahkan,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu.

Baca juga:  Kejati Bali Ungkap Alasan Penahanan Dewa Puspaka

Suinaci menjelaskan, kasus dugaan korupsi keuangan di LPD Desa Adat Ungasan itu berdasarkan laporan para nasabah yang menjadi korban. “Salah satu laporan yang masuk pada 25 September 2019 dengan nomor LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT,” bebernya.

Setelah laporan itu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, petugas …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN