SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang duda muda, MF alias Fajar (25) dibekuk jajaran Polsek Kota Singaraja lantaran mencuri sepeda motor yang tak lain milik ibu kandungnya. Motor Honda Vario tersebut langsung digadaikan dan uangnya digunakan untuk membayar hutang.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Nyoman Suarnata, Senin (20/3) mengungkapkan aksi pencurian dengan korban, Masniah tersebut dilakukan tersangka pada 17 Maret sekitar pukul 04.30 Wita.
Aksi yang bertempat di Jalan Pulau Selayar Gang XIII Nomor 2 Kelurahan Kampung Baru itu dilaporkan warga, Muhamad Ridopir sekitar pukul 17.15 Wita.
Sebagai tindaklanjut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku yang tak lain merupakan anak kandung korban berhasil ditangkap di wilayah Kampung Bugis, Minggu (19/3) sore.
“Ternyata setelah diselidiki, MF ini pelakunya. Dia bawa kunci duplikat karena motor itu awalnya sering dipinjam. Dia langsung diamankan. Begitu juga dengan motornya yang digadaikan di Desa Bakung, Sukasada,” jelasnya.
Akibat aksinya itu, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP Yo Pasal 367 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sementara, pelaku mengaku motor tersebut digadaikan Rp 3 juta. Itu digunakan untuk membayar hutang di salah satu warung dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan lain. Aksi tak terpuji itu menurut pengakuannya baru pertama kali dilakukan. “Baru kali ini saja melakukan. Uang saya pakai bayar hutang,” akunya seraya kepala menunduk. (sosiawan/balipost)
Guoblok..!!