Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar mendapat respons cepat instansi tersebut. Oknum pegawai kontrak yang bertugas di TPA Suwung tersebut telah dipecat.

Menurut Kepala DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa saat ditemui, Kamis (11/8), keputusan pemecatan sudah dilakukan sebelum kasus ini dilimpahkan kejaksaan oleh pihak kepolisian. Putra membenarkan petugas tersebut dulunya memang mandor alat berat di kawasan Denpasar.

Namun sejak adanya kasus tersebut, yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan. Setelah dipanggil itu, bersangkutan tidak pernah bekerja kembali sehingga dilakukan pemecatan.

Baca juga:  Kejari Klungkung Bidik LPD Bakas

Pemecatan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Menurutnya, WS ini dalam informasinya meminta kitir bensin kepada sopir truk DLHK setiap kali pengangkutan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di Denpasar.

WS baru diketahui melakukan dugaan korupsi tersebut pada Juli 2021. “Kami sudah melakukan pemecatan Agustus 2021 lalu setelah diketahui yang bersangkutan kena kasus. Ditambah setelah diberikan surat panggilan bulan Juli itu, tidak lagi pernah bekerja hingga dilakukan pemecatan,” jelasnya.

Baca juga:  Kapolda Janji Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi

Dengan kasus tersebut, Gustra sapaannya mengaku sudah melakukan pengetatan pengawasan terhadap petugas-petugas di lapangan setiap harinya. “Karena kondisi itu, kami saat ini terus memantau mereka ke lapangan dan melakukan pengawasan ketat. Sebab, proses dilapangan kita tidak tahu mereka mencari celah seperti itu. Padahal dia petugas kontrak,” imbuhnya.

Pengetatan pengawasan dilakukan menurut dia, agar tidak lagi ada celah-celah petugas melakukan hal yang sama. “Kami tidak ingin ada lagi hal-hal seperti ini terjadi lagi di lapangan. Jadi saya, dan kabid-kabid rutin melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Kantor Desa Celukan Bawang, Direktur CV. Hikmah Lagas Diadili

Sementara, diberitakan sebelumnya pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar berinisial WS ditahan jaksa Kejari Denpasar pada Selasa (9/8). Mandor alat berat milik DLHK ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menilep kupon bensin dengan kerugian negara Rp 255.131.000.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya, tersangka WS yang selama penyidikan tidak ditahan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN