Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4-8-2022). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komnas HAM akan memeriksa Bharada E dan Irjen Pol. Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, alasan pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM di Mako Brimob untuk efisiensi karena sekaligus memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo. “Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik,” kata Dedi dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (12/8).

Disebutkan pula bahwa pemeriksaan keduanya direncanakan pada hari Jumat (12/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Apakah pemeriksaan tersebut dalam rangka mengonfrontasi keterangan kedua tersangka?” tanya ANTARA, kemudian dijawab Dedi, “Tidak, karena konfrontasi urusan penyidik pidana, bukan Komnas HAM.”

Baca juga:  Baru Sembuh dari COVID-19, Ini Dua Saran Buat Penyintas

Dikatakan pula pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E dijadikan satu tempat di Mako Brimob agar Komnas HAM tidak bolak-balik mengingat Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Depok. “Ya, biar lebih praktis,” ujar Dedi.

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Baca juga:  KNKT Sebut Sinyal Lokasi Dua Kotak Hitam Sudah Ditemukan

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan di Mako Brimob pada hari Kamis (11/8), mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC. “Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8) malam.

Baca juga:  Dugaan Kasus Korupsi Bumdes Kerta Bhuana, Tim Penyidik Kejari Periksa 10 Saksi

Dalam keterangannya, FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J. “FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ungkap Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *