Anggota KPU RI August Melasz (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (13/8/2022). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengatakan ada sepuluh partai politik (parpol) yang dokumen pendaftarannya belum lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa dari total 31 parpol yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sampai dengan hari ini, sebanyak 21 parpol dokumen pendaftarannya dinyatakan telah lengkap.

“10 masih dilengkapi oleh parpol tersebut,” kata Idham Holik, di Jakarta, Sabtu (13/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia menyebut bahwa dokumen yang belum lengkap tersebut menyangkut persoalan input data oleh para parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum rampung seratus persen. “Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali, karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak,” ujarnya lagi.

Baca juga:  Antara DPD dan Parpol Tak Bisa Dipisahkan

Idham lantas berkata, “bukan soal hambatan di teknologi Sipol itu sendiri.”

KPU, kata Idham, memberi kesempatan waktu bagi parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. “Apabila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” kata Idham.

Kesiapan KPU menghadapi hari terakhir pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8) besok, Idham menyebut pihaknya telah menyiapkan tim pemeriksaan dokumen serta meminta agar parpol yang belum lengkap dokumennya dapat memaksimalkan waktu yang tersisa untuk menginput data ke dalam aplikasi Sipol.

Baca juga:  Badra Gantikan Sumardi Duduki Ketua Fraksi Golkar

Sebanyak 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.

Sementara itu, 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat.

Baca juga:  8 Balon DPD Tak Penuhi Syarat Dukungan, Diberi Waktu Hingga 20 Mei Lakukan Perbaikan

Dari 31 parpol yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sampai dengan saat ini, Idham menyebut akan ada sembilan parpol yang rencananya mendaftar pada hari terakhir pendaftaran Minggu (14/8) besok, yakni Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.

Anggota KPU August Melasz menyebut masih ada tiga parpol dari total 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mengonfirmasi pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2024, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *