Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim. (BP/Ant)

KUPANG, BALIPOST.com – Terpidana kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Kupang Linda Liudianto (47) yang buron sejak 2020 lalu berhasil ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Terpidana ditangkap tim tabur Kejaksaan Agung RI pada Jumat (12/8) saat berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim di Kupang, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (14/8).

Baca juga:  Sandra Dewi Diperiksa Kejagung

Menurut Abdul, terpidana Linda Liudianto dinyatakan buron sejak Oktober 2020 setelah Kejaksaan NTT menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/20220 tanggal 8 Oktober 2020 bahwa terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp5 miliar dalam kasus kredit macet Bank NTT tahun 2018.

Sesuai putusan, terpidana Linda Liudianto selaku Kuasa Direktur PT Cipta Eka Putri dihukum delapan tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp10.192.784.965.

Baca juga:  Pecah Rekor Lagi! Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 21.800

Abdul Hakim menjelaskan Kejati NTT telah berulang kali melakukan pemanggilan yang disampaikan secara patut kepada terpidana Linda untuk dieksekusi menjalani putusan, namun Linda selalu mangkir. “Pemanggilan sudah dilakukan berulang kali tetapi tidak datang, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT,” jelas Abdul.

Tim dari Kejaksaan NTT telah berada di Jakarta menjemput terpidana Linda guna dibawa ke Kupang untuk menjalani hukuman. “Kami masih menunggu informasi dari tim yang ke Jakarta tentang kepastian kapan terpidana dibawa ke Kupang,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Kejagung Jelaskan Tuntutan Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *