Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penangan kasus dugaan korupsi pemilik PT Darmex/Duta Palma Group Surya Darmadi akan dilakukan kordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/8) mengatakan, KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal soal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” kata Ali dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Kasus DID Tabanan, KPK Panggil Kembali Dosen Unud Dewa Wiratmaja

Selain itu, lanjut dia, KPK juga sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.

KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait kasus tersebut kepada Kejagung. “Adapun perkara yang ditangani KPK, yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” ucap Ali.

Baca juga:  Kasus Korupsi Alkes RSUD Mangusada, Tiga Tersangka Lagi Sedang Diproses

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai pemberi suap. Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejagung, Senin, pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan. Ia datang dari dari Taipei, China dan tiba di Indonesia, Senin, sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Surya Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Jual Beli Fasilitas Lapas Sudah Sistematis
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *