Petugas melakukan penertiban pengerukan liar di dekat Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengerukan bukit secara liar di sejumlah desa di Kecamatan Dawan, kian membuat khawatir warga sekitar. Bukit di dekat pura pun tak luput dari tindakan perusakan alam dan lingkungan ini.

Salah satunya pengerukan bukit di Desa Pikat, persis di sebelah timur Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek. Setelah diprotes pihak pengurus pura, Satpol PP Klungkung baru turun tangan dan menghentikannya.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta, Senin (15/8) saat dihubungi menyampaikan pengerukan liar di Desa Pikat mengkhawatirkan pengempon pura. Sebab, jarak lokasi tanah yang dikeruk sangat dekat dengan pura.

Ini dianggap sangat membahayakan, karena bisa mengancam keberadaan pura. Dia melihat kemiringan sudah 90 derajat, sehingga kelihatan cukup curam.

Baca juga:  Masyarakat Kembali Diingatkan Tak Usah Liburan ke LN

Apalagi, saat mengeruk tidak diikuti dengan penataan, seperti membuatkan terasering, agar keberadaan pura tetap aman. Ia mengaku sudah menerima surat keberatan dari pengurus pura setempat, tepatnya dari Tim LBH Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Provinsi Bali.

Sebelumnya, antara pengempon pura, pemilik lahan dan desa setempat sudah menggelar pertemuan. Termasuk, Satpol PP Klungkung diundang dalam pertemuan itu. Melihat fakta di lapangan, aktivitas pengerukan liar itu dinilai membahayakan keberadaan pura.

Sehingga, berbekal hasil pertemuan itu, Suarta mengambil tindakan tegas, dengan mengerahkan personilnya menutup pengerukan liar ini. “Di lokasi itu, tanahnya gembur. Selain itu kerukan membuat tebing sangat miring. Sehingga kami bersurat kepada pemilik lahan untuk menghentikannya. Ini juga sekaligus menindaklanjuti hasil rapat di Desa Pikat,” katanya.

Baca juga:  Masih Ingin Gaet Wisman di Tengah Pandemi COVID-19, Ini Usulan Anggota DPRD Bali

Guna mencegah pengerukan liar terjadi lagi di lokasi itu, dia dan petugasnya sudah turun lagi memasang tanda larangan atau spanduk peringatan, agar pemilik lahan tidak membandel. Dari pengamatan petugas di lokasi, Senin (15/8), ada dua alat berat masih berada di lokasi.

Namun Suarta menegaskan, alat berat itu sudah tidak bekerja lagi. Pascapenutupan ini, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pemantauan di lokasi.

Petugasnya secara bergiliran akan melakukan patroli, untuk menjamin, pengerukan liar di dekat pura tidak berlanjut. Pengerukan liar di dekat pura ini, hanyalaj satu diantara puluhan titik pengerukan liar di beberapa desa di Kecamatan Dawan.

Sesuai dengan data dari Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan dan Percepatan Penertiban Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan Pemkab Klungkung, ada sebanyak 40 titik pengerukan liar tersebar di beberapa desa. Seperti di Desa Paksebali ada empat titik yang terpusat di Dusun Kanginan.

Baca juga:  Pascaditahan, Lima Mantan Kolektor LPD Kapal Masuk Pengadilan Tipikor

Desa Sulang satu titik, Desa Gunaksa empat titik di Dusun Babung dan Buayang. Desa Dawan Klod dan Dawan Kaler ada delapan titik pengerukan. Desa Besan satu titik pengerukan. Desa Pesinggahan ada 11 titik pengerukan, tersebar di Dusun Sangluh, Pundukdawa dan Belatung. Sisanya ada di Desa Pikat sebanyak 11 titik, tersebar di Dusun Pangi, Sente hingga Glogor.

Lalu, bagaimana dengan penindakan titik pengerukan lainnya yang juga ilegal? Suarta sendiri belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN