narkoba
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan polisi yang tersangkut kasus narkoba, Kamaruddin (37), divonis bersalah dalam kasus narkoba, Senin (20/3). Oleh majelis hakim dalam sidang di PN Denpasar, terdakwa yang kedapatan menjual sabu-sabu seberat 0,11 gram dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Sri W. Ariningsih menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan cara menjual, membeli dan menerima narkoba golongan I bukan tanaman. Dalam perkara ini, hakim menjerat terdakwa karena melanggar pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:  Dari Tabrakan “Adu Jangkrik” di Hari Galungan hingga Lima Nama Cawapres

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika dalam sidang sebelumnya yang menuntut supaya oknum polisi itu dihukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara dalam pertimbannya sebelum pada kesimpulan, hakim mempertimbankan sejumlah hal. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala jenis peredaran dan penyalahgunaan narkob. Terdakwa kala itu juga berstatus anggota polisi atau penegak hukum seharusnya melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika. Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Baca juga:  Ini, Pengakuan Kakak Napi yang Ditangkap Selundupkan Narkoba ke Lapas

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada 8 Oktober 2016, pukul 10.00 Wita di dalam kamar Hotel Marhaen, Jalan Diponogoro Denpasar setelah memesan barang haram dari Chyang Salim yang berada di dalam Lapas Karangasem dengan harga Rp 1,4 juta. Terdakwa membayar dengan cara mentransfer dengan meminta saksi Parlan mengirim uang ke rekening Rexi Siahaan untuk mendapat satu paket sabu-sabu. Setelah mendapat narkotika, terdakwa memecah sabu menjadi empat paket yang masing-masing paket seberat 0,11 gram dijual dengan harga Rp 500 ribu. Atas hal itu, terdakwa dibekuk rekannya sesama polisi. (miasa/balipost)

Baca juga:  Setelah Lolos Top 99 IPP 2018, Program Bima Juara dan TOSS Kembali Masuk 40 Besar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *