Petugas Kejaksaan menahan tersangka pengadaan masker Dinsos Karangasem. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karangasem, M. Matulessy dkk., sudah membacakan dakwaan kasus pengadaan masker, Selasa (16/8). Terdakwanya Ni Nyoman Yessi Anggani kelahiran Melaya, selaku Direktur Duta Panda Konveksi dan I Kadek Sugiantara Direktur Addicted Invaders.

Jaksa dalam surat dakwaanya membeber peranan terdakwa yang disampaikan melalui surat dakwaan. Yakni, terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani, A.Md dan I Kadek Sugiantara datang dan menemui saksi I Gede Basma ,S.Pd.M.Si (terdakwa dalam berkas terpisah dan proses banding) di ruangan kerjanya untuk membahas pengadaan masker berbahan skuba.
Lanjut jaksa, hasil pertemuan dengan terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani dan Sugiantara dengan I Gede Basma (mantan Kadisos), Gede Sumartana, I Nyoman Rumia dan Wayan Budiarta, pengadaan masker itu tidak dilakukan lelang/kompetisi harga terendah antara kedua rekanan tersebut.

Baca juga:  Dugaan TPPU Nata Wisnaya, Bendahara Mantan Bupati Klungkung Bersaksi

Melainkan terjadi kesepakatan antara I Gede Basma dengan kedua penyedia. Ni Nyoman Yessi Anggani menyediakan masker berbahan skuba sebanyak 300.000 lembar dan I Kadek Sugiantara menyediakan masker berbahan skuba sebanyak 212.797 lembar dengan harga masker berbahan skuba per buah adalah Rp5.700.

Lanjut jaksa, Kadisos I Gede Basma, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Gede Sumartana selaku PPTK, I Nyoman Rumia dan I Wayan Budiarta (para terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku Tim Teknis Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat Bencana Wabah Virus Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun Anggaran 2020, tidak pernah membuat atau mengumumkan rencana pengadaan masker dalam sistem pengadaan ULP Kabupaten Karangasem.
Sambung jaksa, 28 Agustus 2020, Bupati Karangasem menerbitkan Keputusan Bupati Karangasem Nomor 275/HK/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 177/HK/2020 tentang Penetapan Perangkat Daerah Yang Secara Fungsional, Terkait Dalam Antisipasi dan Penanganan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga:  Kasus OTT, Hakim Tolak Eksepsi Bandesa Berawa

Pada 28 Agustus 2020, Bupati Karangasem Nomor 272/K/2020 tentang Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Tahap Keenam Belas Untuk Penanganan Darurat Bencana Non Alam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dengan rincian Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga Tahap Keenam Belas adalah sebesar Rp3.079.002.000.
Namun seiring perjalanan, jaksa melihat adanya PPK dan PPTK memperkaya kedua terdakwa senilai
Rp2.617.362.507. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *