siswa
Orangtua siswa SMPN 2 Sawan mempertanyakan tidak jelasnya pengadaan seragam pramuka di sekolah setempat. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah orangtua siswa SMPN 2 Sawan, Kecamatan Sawan mempertanyakan ketidakjelasan proses pengadaan seragam untuk anak-anak mereka. Pasalnya, hampir lima bulan setelah siswa melunasi pengadaan seragam pramuka itu, hingga sekarang siswa belum juga mendapatkan seragam yang dipesan sebelumnya. Untuk mendapatkan penejelasan atas masalah ini, Senin (20/11), sejumlah orangtua siswa ini menemui kepala sekolah setempat.

Salah seorang orangtua siswa sekaligus pengurus Komite SMPN 2 Sawan Kadek Bendesa mengatakan, kedatangannya ke sekolah untuk menanyakan proses pengerjaan seragam pramuka di sekolah setempat. Sebab, sejak melunasi biaya pembelian seragam pramuka sekitar lima bulan lalu, namun anaknya tidak kunjung mendapatkan seragam yang dipesannya.

Baca juga:  Operasi Patuh Digelar, Ini Fokus Sasarannya

Lantaran seragam pramuka tidak jelas kapan akan dibagikan, anaknya terpaksa tidak menggunakan seragam pramuka, kendati pihak sekolah telah mengatur jadwal pemakaian seragam pramuka. “Orangtua siswa sudah semua membayar kalau tidak salah Rp 550 ribu rupiah lebih, tapi sudah lima bulan anak kami tidak juga dapat seragam pramuka yang dibeli,” katanya.

Menganggapi hal tersebut, Kepala SMPN 2 Sawan Wayan Ariasa mengaku, pengadaan seragam pramuka pihak sekolah tidak mengetahui secara detail proses pengadaanya. Penyebab lambatnya pengerjaan seragam tersebut tidak diketahuinya dengan pasti. Hal ini karena pihak sekolah sendiri tidak terlibat dalam pengadaan seragam untuk siswa. Meski demikian, Ariasa berjanji akan memfasilitasi masalah ini dengan menugaskan staf pegawai di SMPN 2 Sawan menelusuri permasalahan ini.

Baca juga:  PDIP Salurkan Bantuan Untuk Guru dan Siswa

“Kita serahkan sepenuhnya kepada orangtua kepada konveksi, dan dibantu salah satu staf untuk memungut uang pakaian dan sudah disetor ke konveksi. Sekolah tidak dilibatkan dalam pengadaan seragam pramuka sesuai amanat Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud),” katanya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *