Presiden Joko Widodo. (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo menanggapi dingin pernyataan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto yang menyatakan sudah meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, Kapolri dan Jaksa Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPR RI merangkap Ketua umum Partai Golkar itu sebelum ditahan di rumah tahanan KPK, Minggu malam (19/11).

Presiden Jokowi sempat terdiam cukup lama mendengar tentang pernyataan Setya Novanto itu. Seolah tidak mengerti apa yang diminta Novanto, Presiden Jokowi kemudian menjawab bahwa dirinya pada beberapa kesempatan sudah menegaskan dengan meminta agar Setya Novanto mengikuti saja proses hukum yang sedang menjeratnya. “Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah,” kata Jokowi di Jakarta, Senin (20/11).

Baca juga:  Sumbawa Siap Sambut Wisatawan

Saat ditegaskan lagi, apakah dirinya benar-benar memenuhi permintaan Novanto yang telah berkirim surat permohonan perlindungan terhadap kasus yang dialaminya, Jokowi kembali menegaskan pernyataan yang sama. “Tadi kan sudah saya sampaikan ikuti proses hukum yang ada,” tegas Jokowi.

Beberapa hari sebelumnya, Jokowi telah berbicara mengenai kasus hukum Setya Novanto. Yaitu meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Setya Novanto setibanya di KPK dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK mengaku pasrah ditahan penyidik di rutan KPK. Hanya saja dia mengaku heran karena seharusnya masih mendapat perawatan pasca kecelakaan Kamis malam. “Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Dan, saya tadi juga enggak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery, tapi ya saya mematuhi hukum,” kata Setnov.

Baca juga:  Soal Langkah Politiknya, Khofifah Segera Bersurat ke Presiden

Novanto juga menyinggung sejumlah upayanya dalam menghadapi KPK. Dari melakukan pelaporan ke polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan lembaga KPK, sampai kepada meminta perlindungan presiden karena diperlakukan tidak adil, terlebih dirinya merupakan Ketua DPR RI yang memiliki hak-hak khusus sebagai anggota DPR.

Selain itu, Novanto juga mempersoalkan penahanan dirinya dan penetapannya kembali sebagai tersangka karena praperadilan status tersangkanya sudah dibatalkan pengadilan. “Dan saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada presiden, maupun kepada kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan,” katanya.

Baca juga:  Tahapan Pemilu 2024 Dimulai

Ia juga membantah disebut mangkir memenuhi panggilan penyidik KPK. Karena beralasan selama ini telah memberikan surat keterangan ketidakhadirannya di KPK. “Saya belum pernah mangkir yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang. Dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, dan tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka,” kata Novanto lirih. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *