Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, di Jakarta, Jumat (19/8/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu adalah perintah peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Terkait dengan Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu, itu adalah perintah peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (19/8).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan sebelumnya MPR melalui Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan dan Kesatuan Nasional memerintahkan pemerintah untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Komisi ini bertugas menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.

Kemudian, ada pula Pasal 47 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 47 ayat (1) UU Pengadilan HAM, disebutkan bahwa untuk pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diberlakukan-nya undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Baca juga:  Pemilu 2019, Kotak Suara Direncanakan Berbahan Mika Transparan

Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa KKR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang sehingga pemerintah membentuk Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).

“Dulu MPR membuat perintah, kemudian ada UU KKR. Dulu, perintahnya kan, penyelesaian HAM masa lalu itu dilakukan melalui dua jalur. Satu, yudisial. Dua non-yudisial. Yang non-yudisial bentuknya KKR, tapi kemudian UU KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Mahfud.

Dengan demikian, dia mengatakan pemerintah saat ini membentuk tim penyelesaian non-yudisial untuk menangani pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu sebagai pengganti KKR. Meskipun begitu, kata Mahfud, pembentukan tim non-yudisial tidak menghentikan penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui jalur yudisial. “Yang yudisial kan terus berjalan,” ucapnya.

Baca juga:  Peran Tokoh Adat dalam Penyelesaian Batas Indonesia

Akan tetapi, Mahfud mengatakan penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui jalur yudisial itu menghadapi kendala, seperti dalam kasus Timor Timur, Kejaksaan Agung yang selalu meminta Komnas HAM untuk memperbaiki bukti-bukti pelanggaran HAM itu, sedangkan Komnas HAM merasa bukti-bukti tersebut telah cukup. “Masalah teknis yuridis-nya, Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki. Komnas HAM selalu juga merasa sudah cukup. Padahal, Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki (kecukupan bukti), seperti yang sudah-sudah,” ujar dia.

Karena persoalan bukti yang dinilai tidak cukup itu, Mahfud menyampaikan sebanyak 34 orang yang diduga terkait dengan kasus Timor Timur dibebaskan. “Sebanyak 34 orang dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena Komnas HAM juga tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim,” ucap dia.

Dengan demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun mengatakan pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu sebagai pengganti KKR yang telah dibatalkan MK juga ditujukan untuk mengatasi kendala dalam proses hukum seperti itu. “Oleh sebab itu sudahlah yang itu, biar tidak bolak-balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan DPR, sampai menemukan formulasi, kita buka jalur yang non-yudisial ini sebagai pengganti KKR. Kalau KKR nunggu UU lagi, tidak jadi-jadi, sementara kita harus segera berbuat,” tutur Mahfud.

Baca juga:  Mensesneg Pratikno Ditunjuk Sebagai Plt Sekretaris Kabinet

Berikutnya, dia menegaskan tidak mempermasalahkan masyarakat yang memberikan kritik atas keppres tersebut. “Soal ada kritik ya biasalah saya senang ada kritik. Kalau saya enggak apa-apa, akan didengarkan serta dilaksanakan, dan Anda boleh cek transparan. Masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, pada Selasa (16/8), saat memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI sekaligus Sidang Bersama DPR dan DPD RI, Presiden Joko Widodo menyampaikan telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Pernyataan tersebut lantas menuai kritik dari sejumlah pihak. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *