Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kabar penemuan bunker berisi uang Rp 900 miliar di rumah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah tidak benar. Demikian diklarifikasi Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

“Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp 900 miliar tidaklah benar,” kata Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (21/8).

Baca juga:  Operasi Ketupat 2023, Polri Turunkan 148.884 Personel

Menurut Dedi, tim khusus Polri memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti. Namun, tambahnya, tidak ada bungker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri. “Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia,” tambahnya.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan. “Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation,” jelasnya.

Baca juga:  Dari 38 Ribu Penerima Asimilasi, Yang Kembali Lakukan Kejahatan di Bawah 0 Persen

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan. “Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Polri Berikan Izin Pertandingan AFF di GBK
BAGIKAN