MANGUPURA, BALIPOST.com – Peristiwa penembakan seorang guru yang terjadi di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Abiansemal, Badung, viral di media sosial. Penanganan perkaranya yang dilakukan Polres Badung juga menjadi sorotan karena tidak ditahannya tersangka, Firdaus Abby alias Abby (24) asal Cianjur, Jawa Barat.
Pengendara mobil mewah dengan nopol B 66 FRD itu ditangkap selang sehari setelah peristiwa itu terjadi 13 Agustus lalu. Namun, hingga Jumat (19/8), Kejari Badung mengaku belum ada menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dikonfirmasi, Minggu (21/8), Kasipidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan, membenarkan hingga Jumat 19 Agustus belum ada menerima SPDP kasus penembakan di Ayunan. “Sampai Jumat kemarin kita belum ada menerima SPDP kasus penembakan itu. Besok (Senin ini, red) coba saya cek. Nanti kalau SPDP sudah masuk, kita kabari,” jelasnya saat dikonfirmasi via ponsel.
Sebelumnya, kerja cepat ditunjukkan petugas Polres Badung dalam mengungkap kasus penembakan di Ayunan, dengan korban guru SMA Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri asal Desa Gulingan, Mengwi. Begitu viral dan korban melapor ke SPKT Polres Badung, polisi bergerak dan berhasil melacak mobil mewah itu.
Abby ditangkap lengkap dengan mobil yang dikendarainya saat kejadian di sebuah vila di Jalan Dewi Sri, Kuta. Barang bukti berupa plat mobil sempat diperlihatkan polisi saat menggelar rilis kasus do Badung, lengkap dengan tersangka yang kepalanya ditutupi.
Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan. Menurut Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, dalam kasus penembakan itu tersangka Abby dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP. Polisi mengatakan, ancaman hukuman pelaku dalam pasal tersebut, sembilan bulan dan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp 4.500. (Miasa/balipost)