Pelaku pencurian di depan Mapolsek Kota Jembrana dibekuk polisi berikut barang bukti. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku pencurian di depan Mapolsek Kota Jembrana (areal parkir Pura Jagatnatha Jembrana) diamankan polisi. Tersangka IMR (49) asal Mertasari, Loloan Timur, dibekuk di rumahnya setelah ditelusuri polisi dari handphone yang dicuri.

“Pelaku mencuri handphone pengunjung yang sedang singgah di depan Pura Jagatnatha, depan Mapolsek,” kata Kapolsek Kota Negara, Iptu I Putu Budi Santika, Senin (22/8).

Korban saat itu menaruh handphone senilai Rp 4 juta di dalam tas anaknya. Selain itu di dalam tas juga terdapat uang pecahan Rp5000-an sebanyak 20 lembar total Rp100.000. Tas tersebut diambil pelaku berikut isinya.

Baca juga:  DPRD Bali Rekomendasi Penertiban Usaha Berjaringan Asing Ilegal

Korban, Nurhayati (39) asal Sukasada, Buleleng menyadari tas yang ditaruh tidak jauh dari posisi dirinya berfoto hilang, melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kota Jembrana yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi. Korban sempat curiga dengan salah seorang yang duduk di dekat lokasi.

Team Opsnal Reskrim Polres Jembrana melakukan pengecekan dan penyelidikan di sekitar TKP, namun pada saat itu belum mendapatkan petunjuk. “Kita terus berupaya melakukan penyelidikan, sekitar 3 minggu setelah kejadian tersebut kami mendapatkan informasi dari team IT dan kita amankan di rumahnya 5 Agustus,” ujar Iptu Budi Santika.

Baca juga:  Buru-buru saat di ATM, Mahasiswi Kehilangan HP

Pelaku juga diketahui sebelumnya pernah ditahan 14 bulan kasus upaya pembobolan ATM di Jalan Udayana, Negara. Sejumlah barang bukti, baik tas, handphone dan isi tas lainnya diamankan polisi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN