Eka Wiryastuti saat menjalani sidang vonis, Selasa (23/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, Selasa (23/8) menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, bersalah melakukan penyuapan dalam pengurusan DID Tabanan tahun 2018 lalu. Oleh karenanya, mantan Bupati Tabanan dua periode itu dihukum selama dua tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Selain menghukum separuh dari tuntutan Jaksa KPK, majelis hakim juga tidak sependapat dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Eka Wiryastuti selama lima tahun. Hakim menolak pencabutan hak politik tersebut.

Baca juga:  Masih Bertambah di Atas 100 Orang, Kasus Kematian COVID-19 Juga Dilaporkan Bali

Menurut hakim, tuntutan pencabutan hak politik adalah tuntutan tambahan dari JPU, sehingga tidak harus disetujui oleh hakim, dan perkara pokoknya sudah dinyatakan terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan sejumlah hal seperti DID itu diurus setelah adanya defisit Anggaran Pemkab Tabanan pada 2017 sebesar Rp 60 miliar.

Terkait vonis, Eka mengaku masih pikir-pikir. Namun ia mengaku tetap bersyukur. “Ya, bersyukur saja. Walau saya dinyatakan bersalah, saya masih bangga bisa berbuat untuk Tabanan,” jelas putri Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama itu, sembari menambahkan hidup ini mesti disyukuri.

Baca juga:  Kebakaran di Grand Inna Bali Beach Berhasil Dipadamkan

Sedangkan kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma, mengaku tetap menghormati putusan hakim. “Kami mencermati putusan hakim ini jauh dari fakta persidangan. Khususnya soal memberi. Ibu Eka tidak pernah kenal yang namanya Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Tetapi oleh majelis hakim ditafsirkan bahwa ada kesepakatan antara Dewa (Wiratmaja) dengan Bu Eka sebagai pelaku utama. Di fakta persidangan tidak ada itu. Dalam fakta persidangan, Dewa tidak ada membicarakan itu. Kalau berkoordinasi iya. Namun kordinasinya untuk mencari dana, bukan menyuruh menyuap,” tegas Wija Kusuma didampingi Warsa T Bhuana.

Dalam putusan, hakim juga menguraikan soal adanya peluru dengan istilah dana adat istiadat sebagai komitmen fee dalam pengurusan DID 2018 di pusat, yang kemudian diterima oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya Kasi di Kementerian Keuangan RI. Namun demikian, yang sekaligus menjadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, hakim menilai bahwa langkah Eka Wiryastuti mengurus DID adalah hal yang positif untuk pembangunan Tabanan. DID itu bukan untuk kepentingan bribadi terdakwa.

Baca juga:  Tujuh Kabupaten/Kota Laporkan Korban Jiwa COVID-19, Zona Merah Ini Kembali Posisi Pertama

Dalam kasus yang versi KPK ada suap Rp600 juta plus USD 55.300., sebelumnya Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara dan hak politiknya dicabut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN