Deasy Natalia. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 22 parpol yang dinyatakan lolos pemberkasan pendaftaran di Sipol KPU Karangasem. Dari jumlah itu, ada 13 parpol yang memenuhi syarat minimal keanggotaan. Hal itu diungkapkan, Komisioner KPU Karangasem, Putu Deasy Natalia, Rabu (24/8).

Deasy mengatakan masih tercatat ada ribuan anggota partai yang masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan kategori belum memenuhi persyaratan. Selain itu, dari 22 parpol yang mendaftar di sipol KPU Karangasem, sebanyak 13 parpol memenuhi syarat minimal keanggotaan yakni 522 orang. Sisanya, belum memenuhi syarat keanggotaan atau di bawah ambang batas.

Baca juga:  Jalur Independen Pilkada Karangasem, Segini Jumlah KTP Dukungan Wajib Dikumpulkan

“Sejauh ini jumlah partai yang terdaftar di Sipol KPU Karangasem sebanyak 24 partai. Namun, setelah dilakukan verifikasi hanya 22 partai yang lolos pemberkasan dengan 17.876 orang keanggotaan. Keanggotaan di Sipol ini kita verifikasi lagi, apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

Ia menyatakan sebagian besar parpol yang ada di Karangasem memenuhi ambang batas bahkan lebih. Partai-partai ini terutama yang memiliki anggota legislatif.

Menurutnya sebanyak 6.230 orang dinyatakan belum memenuhi syarat. Mereka berasal dari 22 parpol yang tercatat di Sipol KPU Karangasem.

Baca juga:  Lewat Mode Busana, PDIP Gaet Pemilih Milenial

Keanggotaan yang belum memenuhi syarat itu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing parpol. “Mereka yang dinyatakan belum memenuhi syarat karena ada yang ganda, artinya mereka terdaftar di salah satu Parpol tetapi juga didaftarkan oleh partai lain,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN