DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ganja seberat 14,23 gram, mahasiwa asal Perancis, terdakwa Anthony Fabien Georges Lambert, Selasa (21/11) dihukum lima tahun penjara.
Majelis hakim pimpinan Made Pasek menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika yang melebihi lima gram sebagaimana yang diatur dan diancan dalan Pasal 113 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih dalam persidangan, disamping hukuman fisik, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Namun sebelum pada kesimpulan dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program yang sedang digencarkan pemerintah, serta mengimport narkotika yang bisa membahayakan generasi bangsa.
Sedangkan yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya dan yang bersangkutan berstatus mahasiswa.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakana pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU I Dewa Gede Anom Rai.
Namun demikian, Anom Rai usai sidang menyatakan bahwa pendapat hakim dengan jaksa sama. Sehingga putusan yang dibacakan juga konfirm dengan tuntutan jaksa. Bedanya, hanya disubsider denda saja. JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum lima tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sedangkan hakin dalam subsider denda hanya 3 bulam. Yang lainya hukuman sama dengan tuntutan jaksa. (miasa/balipost)