Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan penggeledahan di kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Penaga, Bangli Jumat (26/8). (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan penggeledahan di kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Penaga, Bangli Jumat (26/8). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Bangli menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi sebagai barang bukti.

Kegiatan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik berjumlah tiga orang. Tim dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangli I Gede Putra Arbawa bersama Kasi PB3R Ngurah Wahyu Resta.

Baca juga:  Dugaan Korupsi BUMDes Toyapakeh, Kerugian Rp 1,5 Miliar

Pengeledahan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA disaksikan Plt Ketua LPD Desa adat Penaga, bagian kredit, penyarikan, petengen, Perbekel Landih serta Kadus Penaga.

Kasi Intel Kejari Bangli I Nengah Gunarta mengatakan pengeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Penaga, dari 2015 sampai 2020. “Penggeledahan dilakukan guna menemukan barang bukti/dokumen pertangungjawaban keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan dana LPD Desa Adat Penaga dari periode 2015 sampai dengan 2020 serta opnam kas yang tersimpan dan tercatat pada buku kas LPD Desa Adat Penaga,” kata Gunarta.

Baca juga:  Kembali Terlibat Kepemilikan Narkoba, Anak Penjabat Ditangkap lagi

Gunarta menyampaikan pihaknya mulai melakukan pendalaman terhadap LPD Penaga sejak dua bulan terakhir. Beberapa orang sudah sempat diperiksa. Sejauh ini Kejari Bangli belum ada yang menetapkan tersangka. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN