Gubernur Bali, Wayan Koster mengambil sumpah dan melantik Ketut Lihadnyana, M.M.A sebagai Pj Bupati Buleleng pada Sabtu (27/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengambil sumpah dan melantik Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buleleng di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (27/8). Pelantikan ini berdasarkan ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-5118 Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Acara Pelantikan Penjabat Bupati Buleleng pada siang hari ini juga dilanjutkan dengan Pelantikan Pj Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng yang sekaligus juga menjabat sebagai Pj Ketua Dekranasda Kabupaten Buleleng, Ny. Paramitha Lihadnyana oleh Ketua TP PKK Provinsi Bali yang sekaligus Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster.

Gubernur Koster mengatakan sebagai Penjabat Bupati Buleleng ke depan bukan hal yang mudah. Sebab, kewenangan yang dimiliki Pj Bupati dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di daerah, tidak berbeda jauh dengan kewenangan bupati definitif. “Untuk itu, kepercayaan yang diamanatkan harus dijalankan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab. Jadilah penjabat yang lurus dan jujur,” kata Gubernur.

Gubernur Koster juga meminta agar dalam melaksanakan program kerja di Kabupaten Buleleng hendaknya membangun kerjasama, sinergitas serta membangun kolaborasi yang baik antara pemangku kepentingan yang ada termasuk instansi vertikal sehingga akan tercipta pemerintahan yang kondusif, terintegrasi dan produktif. Kerjasama dengan unsur DPRD, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta seluruh komponen masyarakat Buleleng agar terus dibangun dan ditingkatkan guna terciptanya hubungan yang harmonis dalam upaya kita bersama membangun wilayah Bali.

Baca juga:  Tak Hanya Lalap Sejumlah Bangunan Villa, Kebakaran Juga Hanguskan Pura Warga

Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini juga menambahkan agar program kerja yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng sejalan dan terintegrasi dengan Visi dari Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Untuk itu dilakukan evaluasi terhadap sejumlah program yang sudah berjalan, apa yang sudah dilaksanakan dan apa yang belum terlaksana.

Jika program sudah bagus dilanjutkan dan jika program kurang tepat dihentikan. Dengan demikian pembangunan di seluruh kabupaten/kota se-Bali akan benar-benar terintegrasi secara menyeluruh. “Kita membangun Bali secara bersama sama secara keseluruhan, tidak ada lagi egoisme wilayah ataupun sektoral,” tegas Gubernur Koster.

Orang nomor satu di Bali ini juga mengingatkan Pj Bupati Buleleng agar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar struktur APBD betul betul memperhatikan kondisi fiskal daerah. “Gunakan anggaran yang ada secara efektif, efisien dan produktif. Gunakan anggaran terbatas untuk hal produktif dan susunlah APBD yang berkualitas dan sehat,” sarannya.

Baca juga:  Gaet Turis Inggris, Ini yang Dilakukan BPPD Badung

Dalam arahannya, gubernur jebolan ITB ini juga meminta kepada Pj. Ketua TP PKK yang sekaligus juga Pj Ketua Dekranasda Kabupaten Buleleng agar selalu berkoordinasi dengan baik dengan Ketua TP PKK Provinsi Bali. Sehingga program yang dijalankan provinsi dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Buleleng. “Kita bekerja secara terpadu, komunikasi yang efektif sehingga tujuan kita bersama akan dapat terwujud,” tandas Gubernur Koster.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Bali, terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Putu Agus Suradnyana, ST., beserta Nyonya Aries Sujati Suradnyana, dan Bapak dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., beserta Nyonya Ida Ayu Wardhani Sutjidra. Sebab, sudah mengabdi dan mengemban tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buleleng selama 10 tahun.

Turut hadir dalam Pelantikan Pj Bupati Buleleng pada kesempatan kali ini Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Para Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Para Bupati/Walikota se-Bali beserta istri, Sekretaris Daerah Provinsi Bali,
Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng , Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta Kabupaten Buleleng serta pengurus TP PKK dan Dekranasda Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  Soal Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Kata Jubir Satgas COVID-19

Untuk diketahui, Pelantikan Pj Bupati Buleleng dilaksanakan untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah Kabupaten Buleleng sampai dilantiknya
pejabat definitif nantinya sesuai hasil pemilihan serentak nasional pada Tahun 2024. Masa jabatan Pj Bupati sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan yaitu 27 Agustus 2022.

Jika kinerjanya dinilai baik oleh masyarakat serta memiliki inovasi dan terobosan untuk kemajuan pembangunan khususnya di Kabupaten Buleleng, boleh jadi dapat diteruskan. Namun bila kinerjanya kurang baik dan kurang mendapat respons positif dari masyarakat, diusulkan untuk diganti dengan Penjabat Bupati yang lebih baik dan kompeten.

Pj Bupati Buleleng memiliki sejumlah tugas pokok. Di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melakukan pembahasan rancangan Perda dan Perkada serta menandatangani Perda dan Perkada inisiasi baru setelahmendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, serta memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Buleleng Tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN. (kmb/balipost)

BAGIKAN