Ni Putu Eka Wiryastuti memghadiri persidangan, Kamis (30/6). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) memilih melakukan upaya hukum banding menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Denpasar dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan dana DID Tabanan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja. Banding oleh KPK itu disampaikan, Senin (29/8) ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kepastian banding itu dibenarkan Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa. “Ya, jaksa KPK per hari ini (Senin/29/2022) mengajukan upaya hukum banding untuk perkara Eka (Eka Wiryastuti) dan Dewa (Dewa Nyoman Wiratmaja),” ucap Gede Putra Astawan.

Baca juga:  Sudah Negatif COVID-19, Eka Wiryastuti Jalani Sidang Offline

Plt. Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, yang dikonfirmasi via ponsel belum menanggapi soal upaya hukum yang dilakukan pihak KPK.

Sementara kuasa hukum Dewa Wiratmaja, I Made Kadek Arta, mengaku bahwa setelah berunding dengan kliennya, Wiratmaja memilih menerima putusan hakim. “Setelah kami berkoordiansi, Pak Dewa Wiratmaja memilih menerima putusan hakim. Dan jika KPK telah menyampaikan banding atas perkara ini, ya kami akan buatkan kontra memori nanti,” jelas Kadek Arta.

Sedangkan pihak kuasa hukum Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma, dengan tegas menyampaikan upaya hukum banding. Memang, sejak awal, Eka Wiryastuti mengaku bahwa dia tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus suap DID Tabanan 2018 kepada ASN Kemenkeu RI.

Baca juga:  Wisatawan Tiongkok Boleh Perpanjang Masa Tinggal di Bali, Asal…

Salah satu yang sering disampaikan kuasa hukumnya, bahwa Wiratmaja bukan representasi dari Eka Wiryastuti. Selain itu, Eka tidak kenal dengan yang namanya Yaya Purnomo maupun Rifa Surya, dan dia mengaku tidak pernah meminta Wiratmaja menyuap untuk mengurus DID Tabanan.

“Kami sudah sampaikan upaya hukum banding secara lisan,” tegas Wija Kusuma.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap DID Tabanan 2018, Ni Putu Eka Wiryastuti oleh majelis hakim divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun. Hukuman itu separuh dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Eka dengan pidana penjara selama empat tahun. Soal pencabutan hak politik Eka juga tidak dikabulkan majelis hakim.

Baca juga:  Kasus Izin Reklamasi Pelabuhan Benoa, Jaksa dan Alit Wiraputra Nyatakan Banding

Sedangkan untuk Wiratmaja malah merosot tajam, bahkan turun lebih dari setengahnya. Dari tuntutan 3,5 tahun penjara, mantan Dosen Unud itu oleh hakim tipikor dibui 1,5 tahun penjara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *