Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 41 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mulai berlaku Selasa (30/8).  Inmendagri ini berlaku selama sepekan hingga Senin (5/9) ini.

Dijelaskan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali otomatis kembali berlanjut. Ia mengatakan Bali masih tetap menjalani level 1. “Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali menjalani level 1. Masa berlaku tanggal 30 Agustus hingga 5 September,” jelasnya.

Ia memaparkan kasus baru di Bali saat ini sudah 2 digit dalam 2 hari terakhir. Namun, dalam sepekan lebih, kasus meninggal masih terus dilaporkan. “Satgas akan fokus pada kasus meninggal dunia,” sebutnya.

Untuk zonasi, lanjutnya, ada 7 kabupaten dalam zonasi risiko rendah yang ditandai dengan warna kuning. Rinciannya Kabupaten Badung, Gianyar, Jembrana, Klungkung, Karangasem, Bangli, dan Buleleng. Sedangkan untuk zona orange atau risiko sedang, terdapat 2 Kabupaten/kota, yaitu Tabanan dan Denpasar.

Kebijakan Level 1

Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini disebutkan kebijakan Level 1 menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang
mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Baca juga:  Dari Korban Jiwa COVID-19 Bertambah hingga Rencana Pembangunan Bandara di Kubutambahan

Tidak ada aturan yang berubah dalam pelaksanaan PPKM Level 1 di Inmendagri terbaru ini. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang
internasional bagi warga negara Indonesia. Pintu yang dibuka adalah Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Kertajati di Provinsi Jawa Barat, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara, Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh, Bandar Udara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Provinsi Kalimantan Timur, dan Bandar Udara Sentani di Provinsi Papua.

Sedangkan seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Sedangkan pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas
Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Nanga Badau di Provinsi Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, dan Winidi Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta
Skouw dan Sota di Provinsi Papua.

Baca juga:  Taman Kumbasari Gelap Gulita di Malam Hari

Untuk wilayah yang menjalani PPKM Level 1, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari tetap dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung kafe maksimal 100 persen.

Sementara itu, mall/pusat perbelanjaan, restoran, hingga warteg dan lapak jajanan masih tetap beroperasi hingga pukul 22.00. Untuk kapasitasnya, dinaikkan maksimal 100 persen.

Operasional di restoran atau kafe, baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.

Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga:  Citra Baru Pementasan Seni di Era Pandemi

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 100 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 100 persen dari kapasitas.

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN