Salah seorang pedagang di Pasar Badung sedang melayani pembeli. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan operasi pasar yang dilakukan Pemkot Denpasar dalam upaya menstabilkan harga kebutuhan pokok telah berlangsung sejak beberapa hari lalu. Kini, Pemkot Denpasar akan melakukan perubahan pola operasi pasar sehingga tidak mematikan pedagang yang ada di lokasi itu.

Menurut Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara didampingi Dirut Perumda Pasar, I.B.Kompyang Wiranata di sela-sela pemantauan operasi pasar di Pasar Badung, Selasa (30/8), pihaknya akan memberika kesempatan pada pedagang untuk menjual produk yang menjadi sasaran operasi pasar.  Upaya stabilisasi harga lewat operasi pasar sudah dilakukan sejak 22 Agustus dan akan digelar hingga Desember 2022.

Baca juga:  502 Pedagang Tempati Los di Pasar Desa Sukawati, Ratusan Lainnya Masuk Daftar Tunggu

Saat ini, pola yang digunakan yakni Pemkot membuka pos operasi pasar yang menjual beberapa kebutuhan pokok, termasuk kebutuhan bumbu-bumbuan. Pembeli dapat langsung bertransaksi di tempat itu, tanpa harus berbelanja ke pedagang yang berjualan di dalam pasar.

Pola ini dinilai dapat mematikan pedagang di dalam pasar. Karena itu, Jaya Negara meminta mengubah pola operasi pasar ini.

Kini barang yang dijual dalam operasi pasar ini dilimpahkan ke pedagang. Barang tersebut dijual oleh pedagang dengan harga sesuai dengan saat pelaksanaan operasi pasar. “Sekarang kami ubah pola, kasihan pedagang pasar, apalagi mereka harus bayar retribusi, belum lagi mereka meminjam modal,” ujarnya.

Baca juga:  Jadi Cendera Mata, Gubernur Koster Promosikan Arak Tradisional Bali ke Internasional

Pihaknya akan memanfaatkan unit usaha Perumda Sewakadharma yakni Sewaka Jaya dan bekerjasama dengan kabupaten lain sebagai pemasok barang. Barang dari pemasok tersebut didistribusikan ke pedagang pasar.

Sehingga kini yang berjualan adalah pedagang di pasar dan bukan Perumda Pasar. “Berikan barangnya pada pedagang dan tentukan harganya lebih murah, kemudian pantau harganya di lapangan. Karena saya tidak mau pedagang dirugikan, belum tentu mereka punya modal,” katanya.

Baca juga:  Kisah Raksasa Kembar Ditampilkan Janger Anak-anak “Sunda Upasunda”

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Sewakadharma, I.B. Kompyang Wiranata mengatakan terkait dengan modal pedagang pihaknya sudah memiliki unit bina usaha. Pedagang pasar bisa meminjam modal di unit bina usaha tersebut.

Sementara terkait dengan unit usaha Sewaka Jaya, pihaknya saat ini masih mencari pola dan melakukan survey ke pengepul, maupun petani. “Yang jelas kami juga akan bekerjasama dengan Perumda di kabupaten lain, juga bisa dengan petani. Tujuannya agar Sewaka Jaya ini bisa menjadi distributor ke pedagang,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN