Tebing Devil's Tear di Desa Lembongan. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, A.A Gede Putra Wedana, Rabu (31/8) mengatakan tahun ini ada sejumlah destinasi yang menjadi prioritas Dinas Pariwisata untuk dilakukan penataan. Antara lain, Tanjung Juntil, Diamond Beach, Broken Beach, Angel Billabong hingga Devil Tears.

Pemerintah fokus pada penataan tempat, dan penyediaan fasilitas umum dalam mendukung keberadaan objek wisata itu. Jika objeknya sudah menjadi aset pemkab, tinggal dikelola.

Sedangkan, destinasi yang asetnya milik perorangan, pola pengelolaannya bisa dengan kerjasama. “Nantinya, pungutan langsung di tempat destinasi akan membuat pendapatan menjadi lebih maksimal. Karena setiap masuk destinasi, wisatawan akan bayar. Kami sudah bergerak ke arah itu. Kalau saat ini kan masih retribusi masuk kawasan,” kata Wedana.

Baca juga:  Rekor Kasus Baru Nasional Pecah Lagi! Di Atas 54.000

Retribusi masuk Kawasan Wisata Nusa Penida saat ini terus menjadi sorotan. Selain tata caranya yang masih sangat manual, juga dikhawatirkan terjadi banyak kebocoran.

Sorotan lain dari pola retribusi masuk kawasan seperti ini, adalah sulit membedakan yang datang ke Nusa Penida untuk berwisata atau sembahyang. Pola retribusi seperti ini, juga membuat Nusa Penida nampak murah, karena cukup sekali bayar retribusi, sudah bisa menikmati banyak destinasi di dalamnya, tanpa membayar retribusi di destinasi lagi.

Baca juga:  GTPP COVID-19 Tidak Bubar, Ini Dampak Terbitnya Perpres No. 28 Tahun 2020

Penerapan pola retribusi masuk kawasan ini menunjuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Wisatawan dikenakan retribusi sebesar Rp 25.000/orang (kategori dewasa) dan Rp 15.000/orang (katagori anak).

Ini sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2019. Sehingga, jika polanya kemudian akan diubah menjadi retribusi langsung di setiap destinasi, alur Perda juga harus diubah. Sehingga penerapan pengenaan retribusi ini, memiliki payung hukum yang lengkap sebagai dasar regulasinya. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  PPKM Berlanjut, Ada 131 Kabupaten/kota Alami Tren Kenaikan Kasus COVID-19
BAGIKAN