Money changer ilegal di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang warga negara Albania ditipu saat menukar uang oleh karyawan money changer (MC) di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Kamis (1/9). WNA tersebut lalu mengadu ke Call Center 110 Mabes Polri dan diteruskan ke Polres Badung.

Kurang dari 1 jam setelah menerima pengaduan itu, para pelaku yaitu I Made Bangkit Widada (29) dan Komang Adi (23), sama-sama asal Karangasem berhasil ditangkap. Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menyampaikan, pihaknya mendapat laporan pengaduan dari telpon 110 yang diteruskan oleh Kepala Siaga Mabes Polri, Kombes Pol Tri Suhartono. “Melalui program Mesadu Polres Badung saya perintahkan Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Kuta Utara untuk melakukan penyelidikan ke TKP, tepatnya di money changer di depan Restoran Sari Batu Bolong,” tegasnya.

Baca juga:  Upacara Melasti Ida Batara Natar Sari Apuan di Segara Batu Bolong

Menurut Dedy, kurang dari 1 jam, tim Satreskrim mengungkap kasus ini, termasuk modus kejahatannya. “Saat dilakukan klarifikasi, mereka (Bangkit dan Adi) mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah membuat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang seolah-olah legal. Mereka memasang papan nama money changer pada tempat usahanya.

Pengertian money changer sesuai dengan aturan Bank Indonesia haruslah berbadan hukum Perseroan Terbatas. Sedangkan para palaku tidak mempunyai badan hukum sah. “Artinya tidak boleh memakai papan nama money changer pada kegiatan usahanya,” tegas AKP Ika.

Baca juga:  Tabrak Truk Parkir, Mahasiswa Meregang Nyawa

Kasus ini bermula saat korban hendak menukarkan uang 200 Euro. Seharusnya dengan kurs saat itu, korban mendapatkan hasil penukaran rupiah sebesar Rp 2.900.000, tapi hanya diberi Rp 700.000.

Terkait kejadian ini, Kapolres Dedy mengimbau pengusaha yang bergerak di bidang usaha jasa penukaran valuta asing supaya mematuhi aturan perundang-undangan yang belaku. Misalnya mengurus perizinan usaha money changer ke instansi Terkait.

“Kami tidak beri toleransi sedikitpun bagi pelaku kejahatan yang melakukan tindakan melawan hukum. Selain itu kami akan proses sesuai dengan prosedur apabila masih ditemukan hal-hal seperti itu. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan penindakan kepada pelaku usaha money changer ilegal di wilayah hukum Polres Badung,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ada Bangunan di Bibir Pantai Berawa, DPMPTSP Segera Cek Legalitasnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *