Bupati Gede Dana memberikan secara simbolis BKK untuk desa adat, banjar adat, dan subak abian. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk desa adat di Karangasem dinaikkan dari Rp 30 juta menjadi Rp 50 juta. Kenaikan bantuan juga diterapkan pada banjar adat dan subak abian.

Bupati I Gede Dana meminta penggunaan anggaran tersebut dapat sesuai dengan aturan dan tidak sampai bertentangan dengan fungsinya. Ia mengatakan hal itu dalam sosialisasi penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Desa Adat, Banjar Adat, Subak Abian di wantilan di Aula Sabha Widya Praja Disdikpora Karangasem, Kamis (1/9).

Baca juga:  Jembrana Siapkan Anggaran Rp 1 Miliar Untuk UMKM

Dana mengatakan pemberian BKK untuk memastikan kelestarian desa adat, banjar adat, subak dan subak abian. Banjar adat semula Rp 13 juta saat ini dinaikan menjadi Rp 25 juta, untuk subak/subak abian semula Rp 6 juta, kini mendapatkan Rp 10 juta. “Ada kenaikan BKK dari tahun 2021 untuk 190 desa adat, 730 banjar adat dan 430 subak serta subak abian di Kabupaten Karangasem,” ujarnya.

Baca juga:  Legalisasi Arak Bali Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja Lokal

Dengan jumlah yang diberikan tersebut, kata Gede Dana, seluruh anggota pemerintah desa adat, subak dan subak abian diingatkan agar dapat menggunakan BKK ini dengan tepat dan benar. “Penyaluran Dana BKK saat ini memang belum bisa langsung ke desa adat atau banjar adat, tetapi melalui Perbekel terlebih dahulu dan baru direalisasikan ke adat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kenaikan BKK itu, merupakan wujud kepedulian mengingat desa adat adalah ujung tombak Bali dalam penguatan Bali, khususnya juga di Karangasem. Ia ingin semua desa nantinya tetap melestarikan adat budaya yang sudah ada. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Memperkokoh Fondasi Regulasi Pengawalan Desa Adat
BAGIKAN