Polsek Ubud melalui Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku curanmor dengan menyasar sepeda motor yang kuncinya masih nyantol. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Ubud melalui Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku curanmor dengan menyasar sepeda motor yang kuncinya masih nyantol. Kapolsek Ubud, Kompol I G.N. Yudistira, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Iptu Ngakan Erawan P., S.H., M.H, Sabtu (3/9), mengatakan pelaku pencurian atas nama Nofikiansyah alias Fiki (30).

Pria yang merupakan residivis asal Bima NTB ini berhasil diciduk setelah aksinya terekam CCTV di Jalan Suweta, Ubud. Kapolsek Ubud menyampaikan terungkapkannya aksi curanmor ini berawal laporan korban, Sang Putu Eka Wana Prastha, Jumat (2/9).

Baca juga:  Dari Tangis Terdakwa Pecah Saat Diperiksa hingga Wisman dari 19 Negara Diizinkan Masuk Bali

Korban memarkirkan sepeda motor di pinggir Jalan Suweta, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud. Posisi sepeda motor ada di depan kedai kopi tempatnya bekerja.

Motor tersebut adalah milik pacar pelapor yang dipinjam untuk digunakan bekerja. Saat sadar kunci motor masih terpasang, ia melihat motornya sudah tidak ada.

Kemudian pelapor berusaha mencari motor tersebut di seputaran tempat parkir, namun tidak ketemu. Selanjutnya pelapor mengecek CCTV yang berada di Puri Ubud.

Dalam rekaman CCTV, terlihat seseorang laki-laki, perawakan tinggi besar mengunakan helm hitam, jaket biru gelap, dan celana panjang hitam datang dari arah utara dengan berjalan kaki. Kemudian mengambil sepeda motornya.

Baca juga:  Perempuan Ini, Buat Kunci Duplikat Bawa Kabur Motor Temannya

Selanjutnya laki-laki tersebut pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju arah utara.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ngakan Erawan P. S.H., M.H. dan Panit 1 Opsnal ipda I Wayan Parwata, S.H. melakukan olah TKP, pemeriksaan CCTV, dan memeriksa saksi-saksi di seputaran TKP serta mencari petunjuk yang berada di seputaran TKP.

Saat melakukan pendalaman di Jalan Kajeng, Ubud di temukan motor yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut terparkir dalam keadaan terkunci. Pada Jumat (2/9) malam, unit Opsnal Polsek Ubud mengamankan Fiki yang merupakan residivis curanmor itu.

Baca juga:  Pengawas Partisipatif, Bawaslu Gandeng Media dan Masyarakat

“Hasil interogasi terduga pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang mengambil sepeda motor, dan sudah dibawa ke kontrakannya di Jalan daerah Tuban, Kuta, Badung,” jelasnya.

Ia menyampaikan saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Ubud untuk proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN