Made Rentin. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 42 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mulai berlaku Selasa (6/9).  Inmendagri ini berlaku selama 4 minggu hingga Senin (3/10) ini.

Dijelaskan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali otomatis kembali berlanjut. Ia mengatakan Bali masih tetap menjalani level 1, seperti sebulan belakangan. “Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali menjalani level 1. Masa berlaku tanggal 6 September hingga 3 Oktober,” jelasnya.

Rentin mengutarakan saat ini penanganan COVID-19 Bali mengalami perbaikan. Kasus harian bertambah di 2 digit, sedangkan pasien sembuh harian selalu lebih banyak.

Namun diakuinya korban jiwa COVID-19 masih terus dilaporkan. Ia mengatakan ada 3 penyebab kematian masih terjadi, yakni lansia, komorbid, dan belum vaksinasi. “Dalam waktu dekat Satgas akan mengumpulkan para pimpinan rumah sakit yang menangani Covid-19, untuk mendiskusikan dan mengambil langkah strategis terhadap kasus meninggal dunia ini.”

Lansia memang termasuk dalam kelompok rentan, apalagi jika memiliki riwayat penyakit bawaan (Komorbid). “Arahan Bapak Gubernur (Ketua Satgas) sangat jelas, jika lansia dan kelompok rentan lainnya ditemukan positif (terkonfirmasi Covid-19), wajib dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan tiba-tiba terjadi kondisi darurat,” jelasnya.

Untuk zonasi, terdapat 7 kabupaten dalam Risiko Rendah yang ditandai dengan warna kuning yaitu Kabupaten Badung, Gianyar, Jembrana, Klungkung, Karangasem, Bangli, dan Buleleng. Sedangkan 2 kabupaten/kota memiliki Zonasi Risiko Sedang yang ditandai dengan warna orange yaitu Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar.

Baca juga:  Bangkai Paus Terdampar di Pantai Double Six

Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini disebutkan kebijakan Level 1 menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang
mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Tidak ada aturan yang berubah dalam pelaksanaan PPKM Level 1 di Inmendagri terbaru ini. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia. Pintu yang dibuka adalah Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Kertajati di Provinsi Jawa Barat, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara, Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh, Bandar Udara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Provinsi Kalimantan Timur, dan Bandar Udara Sentani di Provinsi Papua.

Baca juga:  Ini, Perkiraan WHO Soal Vaksin COVID-19

Sedangkan seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Sedangkan pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Nanga Badau di Provinsi Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, dan Winidi Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Provinsi Papua.

Untuk wilayah yang menjalani PPKM Level 1, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari tetap dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung kafe maksimal 100 persen.

Sementara itu, mall/pusat perbelanjaan, restoran, hingga warteg dan lapak jajanan masih tetap beroperasi hingga pukul 22.00. Untuk kapasitasnya, dinaikkan maksimal 100 persen.

Operasional di restoran atau kafe, baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.

Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga:  Piala AFC akan Dipindah dari Vietnam

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 100 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 100 persen dari kapasitas.

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN