GIANYAR, BALIPOST.com – Terbitnya Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 mengharuskan setiap Institusi Pemerintah Pusat dan Daerah mengalihkan pegawainya yang tidak berstatus PNS atau PPPK dengan batas waktu maksimal 28 November 2023. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gianyar, Made Suradnya, Senin (5/9) mengatakan pihaknya mengajukan usulan sekitar 2.000 tenaga guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Diungkapkannya, sesuai ketentuan dan aturan dari pemerintah pusat, pengawai negeri sipil (PNS) merupakan pegawai dengan status aparatur sipil negara (ASN) atau status PPPK. Status kepegawaian khususnya profesi guru tidak lagi dikenal nama guru tidak tetap (GTT), harian maupun kontrak.
Suradnya menjelaskan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, Disdik sedang mengajukan ke pusat pengalihan status tenaga guru non PNS/ASN di Kabupaten Gianyar menjadi PPPK. Hanya saja, tenaga guru yang diusulkan menjadi PPPK harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
Dipaparkannya, seiring dengan berkembangnya teknologi, kini telah ada sistem administrasi data guru dan tenaga pendidik yang bernama Data Pokok Pendidikan. “Sesuai ketentuan pusat guru yang berhak diusulkan menjadi PPPK wajib terdata di Dapodik,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tenaga guru yang masuk dalam Dapodik di Kabupaten Gianyar dan diusulkan menjadi PPPK mencapai ribuan orang. Tenaga guru tersebut awalnya sebagai GTT, Guru kontrak yang diangkat sekolah dari dana BOS dan Guru kelas di SD yang digaji dari dana BOS. “Tenaga guru yang disusulkan menjadi PPPK sekitar 2000 orang,” tegasnya.
Ia meyakinkan semua tenaga guru yang masuk dalam Dapodik telah diusulkan ke pusat. Saat ini Disdik tinggal menunggu formasi yang diberikan pusat kepada Daerah. “Poinnya sekarang kita masih menunggu formasi dari pusat,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)