Ida Fauziyah. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya mengusahakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan mulai dilakukan pekan ini. Hal ini dimungkinkan setelah menerima data 5.099.915 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima,” kata Menaker Ida Fauziyah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (6/9) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  ARB Kawal Pencalonan Airlangga Hartarto Dalam Pilpres 2024

“Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima,” tambah Menaker.

Dia menjelaskan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.

Kemnaker kemudian akan melakukan pemadanan data untuk memastikan penerima bantuan lain seperti dan yang tidak memenuhi syarat tidak masuk dalam penerima bantuan tersebut.

Pada hari ini BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penyerahan data tahap pertama sebanyak 5.099.915 calon penerima BSU 2022.

Baca juga:  AHM: 1.400 Kamar Hotel di Mataram Sudah Dipesan Tamu MotoGP

Dia mengatakan akan mengupayakan data yang sudah disampaikan dapat disalurkan secepatnya. Untuk itu penyaluran BSU tahun ini dilakukan bekerjasama dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Ida.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyaluran BSU yang lebih cepat kepada calon penerima.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bali Jadi Pilot Project Perisai

Beberapa syarat dan kriteria penerima BSU untuk 2022 antara lain WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dan mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum di daerah masing-masing. Penyaluran sendiri berlaku nasional dengan pengecualian untuk PNS dan TNI dan Polri. (kmb/balipost)

BAGIKAN