Seorang warga melakukan klarifikasi setelah namanya dimasukkan menjadi anggota Parpol. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem terus menerima pengaduan dari masyarakat, menyusul nama mereka dimasukan sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Tercatat, sudah ada puluhan warga yang melakukan klarifikasi ke KPU.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I G. Krisna Adi Widana, Rabu (7/9), mengungkapkan hingga saat ini pihaknya cukup banyak menerima pengaduan dari masyarakat karena nama mereka masuk atau terdaftar sebagai anggota Parpol. Setelah adanya laporan itu, pihaknya langsung mengecek di aplikasi info Pemilu.

Baca juga:  Semua Fraksi Sepakat Penambahan Kursi Wakil Ketua DPR dan MPR untuk PDIP

“Tercatat ada 24 orang yang melakukan klarifikasi itu. Mulai dari, guru, PNS, Klian Banjar Dinas, anggota Polri, karyawan swasta dan pegawai kontrak. Yang terakhir kemarin ada juga seorang PNS atas Nama I Wayan Sulatra yang melakukan klarifikasi terkait namanya di catur sebagai anggota Parpol. Pengaduan masyarakat ini sudah diteruskan ke KPU RI,” ungkapnya.

Krisna menambahkan setelah menerima adanya klarifikasi, pihaknya meneruskan tanggapan keberatan tesebut. “Selanjutnya disampaikan melalui aplikasi helpdesk Pemilu,” katanya.

Baca juga:  Perjalanan Pulang ke Bali, Penumpang Meninggal di KMP Gemilang 8

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Pengawasan KPU Karangasem, I Putu Dharma Budiasa, menjelaskan untuk anggota yang namanya ganda tercatat masuk parpol cukup banyak, bahkan jumlahnya mencapai 500 orang lebih. “Anggota yang telah melakukan klarifikasi terkait namanya ganda itu, ada dari Partai NasDem, PDI Perjuangan, Gelora, Golkar, Gerindra, dan Partai Buruh. Selanjutnya, kita langsung cocokkan KTP dengan orang yang datang, mencocok NIK. Dan setelah cocok kami tanyakan yang bersangkutan sejatinya sebagai anggota partai A atau B,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  KPU Karangasem Terima Logistik Surat Suara Pilkada
BAGIKAN