Alit Yandinata. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Banyaknya pelaku usaha pariwisata yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari masyarakat membuat kalangan legislatif di DPRD Badung geram. Pasalnya, tak tangung-tanggung jumlah penunggak pajak yang tercatat di Badung mencapai puluhan pengusaha.

Ketua Komisi III DPRD Badung, Putu Alit Yandinata usai mengikuti penyerahan surat upaya paksa pelunasan pajak kepada The Tanjung Benoa Resort yang terletak di jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kamis (23/11) mengatakan Pemkab harus bertindak tegas. “Apa yang dilakukan hotel itu termasuk penggelapan, karena yang tidak disetorkan adalah uang rakyat yang dititipkan ke manajemen, jadi itu jangan dianggap sebagai pendapatan,” tegasnya.

Baca juga:  Jaga Stabilitas Ekonomi Bali, Pemulihan Tak Bisa Lagi Bergantung ke Pariwisata

Politisi asal Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani ini meminta pemerintah setempat harus mengusut tuntas. karena sejak tahun 2001 telah nunggak pajak dan angkanya pun cukup besar mencapai 14 miliar lebih. “Pajak ini bukan milik pengusaha, pajak PHR ini adalah milik masyarakat yang dititipkan ke pengusaha untuk dibayarkan ke pemerintah. Jadi untuk apa hotel tersebut menunggak pajak sampai bertahun-tahun , hal ini perlu diusut tuntas manajemennya,” pintanya.

Baca juga:  Sudah 3 Minggu, Bali Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Politisi PDI Perjuangan ini memaparkan, Pemerintah Kabupaten Badung berhak melaporkan masyarakatnya yang dititipkan pajak tidak disetor ke pemerintah. “Jika masalah ini cukup lama tak terselesaikan, kami menduga pihak pengusaha ada ke sengajaan untuk melakukan penggelapan. Hal ini merupakan pelanggaran berat,” ucapnya.

Menurutnya, jika surat penagihan paksa ini juga tidak digubris, pihaknya mendorong pemerintah utamanya untuk mengambil lantah tegas, yakni degan menyeret pengusaha tersebut ke jalur hukum.

Baca juga:  Pemkab Badung Haturkan Bakti Penganyar di Pura Ulun Danu Batur

Menaggapi permintaan Dewan Badung tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung, Made Sutama mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang diaspirasikan pihak dewan Badung. “Kami akan jalani prosedur dulu, nanti kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya jika wajib pajak ini masih membandel tidak menyetor kewajibannya ke pemerintah,” jawabnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *