Lukas Enembe. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal atau melarang Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Pencekalan terkait dugaan kasus korupsi.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9), mengatakan pihaknya menerima pengajuan pencegahan atas nama Lukas Enembe. Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022.

Baca juga:  Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis Delapan Tahun Penjara

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. Lukas Enembe, pria kelahiran 27 Juli 1967, resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia. (kmb/balipost)

Baca juga:  Vonis Banding Perberat Hukuman Lukas Enembe
BAGIKAN