SINGARAJA, BALIPOST.com – Kendatipun Buleleng belum menerima pengungsi pascaerupsi freatik, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mulai memasok bantuan permakanan untuk pengungsi erupsi Gunung Agung. Saking banyaknya logistik tersebut, membuat Dinas Sosial (Dinsos) sekarang kesulitan tempat untuk menyimpan bantuan permakanan tersebut.
Pantauan di posko logistik di kantor Dinsos Buleleng Kamis (23/11), tampak ruangan dipenuhi dengan bahan permakanan yang mulai dipasok sejak beberapa hari terakhir. Sebagian permakanan ini telah didistribusikan ke gudang Logistik di kantor BPP Kecamatan Tejakula. Banyaknya bantuan yang diterima, Dinsos terpaksa menyimpan sementara permakanan itu di gudang kawasan Monumen Tri Yudha Sakti.
Kepala Seksi (Kasi) Anak dan Lansia Dinas Sosial Buleleng Niken Puji Tri Astuti mengatakan, bantuan dari pemerintah pusat merupakan respons atas permohonan yang disampaikan oleh Dinsos Buleleng beberapa waktu lalu. Ketika status awas di mana glombang pengungsi terus bertambah membuat stok permakanan mulai menipis.
Saat itu, Dinsos kemudian melaukan koordinasi ke Kemensos agar diberikan bantuan permakanan. Hasilnya, secara bertahap bantuan permakanan dipasok ke Buleleng. Saking banyaknya, bahan permakanan itupun ada yang langsung didistribusikan ke gudang logistik di Tejakula. Bantuan permakanan itu seperti kecap manis, saos, mie instan, dan biscuit.
Sementara bantuan lain seperti, mesin genset, pompa air, penyaring air, dan tabung elpiji 12 kilogram. “Sebagian sudah kami distribusikan ke Tejakula karena di sana memang pengungsi sejak awas Gunung Agung dan mengantisipasi tambahan pengungsi akibat letusan yang terjadi beberapa hari lalu. Sisanya, untuk sementara kita serta di Tri Yuda Sakti karena kalau disimpan di kantor tidak cukup menampung,” katanya.
Terkait kemungkinan bantuan permakanan kedaluwarsa, relawan dan staf Dinsos telah melakukan pengecekan. Dari pemeriksaan awal, belum ditemukan bahan permakanan yang telah kedaluwarsa dan Dinsos sendiri menjamin tidak ada yang memasuki masa kedaluwarsa. “Kami sudah melakukan pengecekan dengan cermat dan teliti dan masa kedaluwarsanya itu berlaku tahun 2019 hingga 2020,’ tegasnya. (Mudiarta/balipost)