DENPASAR, BALIPOST.com – Ternyata tidak hanya kantor UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali (PUPRKIM) di Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar, yang digeledah oleh Penyidik Pidsus Kejati Bali. Salah satu kantor rekanan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, juga ikut digeledah.
Hal tersebut dibenarkan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, Selasa (13/9). “Kemarin ada dua tempat yang kami geledah. Bukan satu. Pertama Kantor PAM PUPRKIM Provinsi Bali, kemudian kantor rekanan di Jalan Gatsu,” ucap Agus Eko Purnomo.
Ditanya soal penetapan status tersangka dan juga kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPTKIM Provinsi Bali pada 2018 sampai 2020? Aspidsus Agus Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya dalam dugaan perkara ini telah memeriksa delapan orang saksi.
Untuk selanjutnya, dari hasil penggeledahan akan dipelajari terlebih dahulu dokumen yang disita. “Akan dipelajari penyidik untuk membuat terang perkara pidana korupsi yang terjadi. Nah soal kerugian negara, sedang dilakukan penghitungan dan memastikan dengan ahli,” tandas Agus Eko Purnomo.
Pun soal status tersangka, Penyidik Pidsus Kejati Bali belum mau membebernya. “Minggu ini, pemeriksaan saksi akan dilakukan secara maraton, dan juga pemeriksaan dokumennnya,” terang Agus Purnomo yang merupakan orang nomor satu dalam penanganan di Pidsus Kejati Bali itu.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Bali, Senin (12/9) selama tujuh jam menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali (PUPRKIM).
Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, dikonfirmasi membenarkan dilakukannya penggeledahan tersebut. “Ya, kami membenarkan, hari ini sejak pukul 9.30 hingga 16.30, tim penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PAM PUPRKIM terkait penyidikan dugaan tipikor dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di UPTD Pam PUPTKIM Provinsi Bali tahun 2018 sanpai tahun 2020,” kata Luga, Senin malam.
Lanjut dia, penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari tahap penyelidikan di mana ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2022. Kata Luga, penyidikan memperoleh dokumen-dokumen terkait, kemudian akan dipelajari oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi. (Miasa/balipost)