Polres Tabanan merilis pengungkapan kasus pembelian solar bersubsidi untuk dipasarkan kembali, Selasa (13/9). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Tabanan mengamankan dua pria yang menyalahgunakan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Menurut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, Selasa (13/9), modus operandi kedua pelaku ini membeli BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBU di sekitar Pupuan. Mereka berbekal surat keterangan yang didapat dari desa. “Awalnya hendak digunakan untuk pertanian tetapi justru dijual kembali kepada warga yang ada di sekitaran wilayah Pupuan dengan harga Rp 8.500 per liter,” terangnya.

Baca juga:  Korban Tabrak Lari dan Terseret Truk, Tewas di Jembatan Panjang Tangkas

Ia memaparkan, kejadiannya pada Kamis (8/9) di wilayah Pupuan. Sekitar pukul 15.00 WITA, anggota menemukan I Putu Muliarta (55) menjual BBM jenis solar di Desa Pupuan.

Setelah diperiksa, ditemukan Muliarta menyimpan BBM jenis solar kurang lebih 164 liter di dalam jerigen. Dari keterangan tersangka, solar tersebut didapatkan dengan cara membeli menggunakan jerigen di SPBU wilayah Seririt.

Hal serupa juga dilakukan pelaku lainnya, I Gede Ana Framarta (40) asal Desa Belimbing, Pupuan. Gede menyimpan solar kurang lebih 36 liter di dalam Pertamini. Dari keterangan, BBM tersebut didapatkan dengan cara membeli menggunakan jerigen di SPBU wilayah Berembeng, Selemadeg.

Baca juga:  Dua Residivis Diamankan Sat Narkoba Polres Tabanan

Untuk TKP Pupuan, petugas mengamankan 6 jerigen solar dengan jumlah kurang lebih 164 liter. Dan di TKP Belimbing diamankan 2 jerigen solar dengan jumlah kurang lebih 36 liter.

Kapolres Ranefli mengatakan, pelaku dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. “Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” imbuh Kapolres.

Baca juga:  Warga Kerambitan Keluhkan Maraknya Pencurian

Gede mengatakan sudah beroperasi kurang lebih 6 bulan, dengan rata-rata mendapatkan solar sebanyak 30 sampai 40 liter. Itupun terkadang habis untuk tiga hari bahkan seminggu dengan harga jual Rp8.500 per liter. Ia membeli di SPBU dengan harga Rp6.800 per liter. “Kalau stoknya habis baru saya beli lagi ke SPBU,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN