Ni Wayan Rika Yuniantari ditahan di Polsek Kuta Utara terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Made Ariadi (28) beralamat di Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, kehilangan perhiasan emas senilai Rp17 juta. Tersangka tak lain teman istri korban, Ni Wayan Rika Yuniantari (25) asal Desa Selemadeg, Tabanan.

Tersangka ditangkap pada Minggu (11/9). Modusnya pelaku pura-pura berkunjung ke rumah korban dan menanyakan harga lemari tempat perhiasan itu disimpan.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, Selasa (13/9) menjelaskan kronologisnya, pada Minggu 09.00 WITA korban berada di tempat kosnya itu. Beberapa menit kemudian datang pelaku.

Baca juga:  Cabuli Siswi SD, Pedagang Frozen Food Diamankan

Korban kemudian berangkat ke tempat kerja. Beberapa jam kemudian, korban ditelepon oleh istrinya dan diberi tahu jika perhiasan emas yang tersimpan di laci lemari, hilang.

Korban langsung pulang dan ternyata benar perhiasan emas berupa dua buah gelang, satu buah gelang kaki emas, dua buah cincin, satu pasang anting emas, dan satu liontin emas, hilang. “Pelaku meninggalkan TKP saat korban sedang di tempat kerjanya. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kuta Utara,” kata Kompol Diah.

Baca juga:  Dibidik Gratifikasi Belasan Miliar, Mantan Sekda Buleleng Tersangka

Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Ipda Danny Feisal Ekananta melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi berkoordinasi dengan korban untuk memancing pelaku agar datang ke TKP.

Beberapa saat kemudian pelaku datang dan petugas langsung menginterogasinya. Pelaku mengaku mencuri perhiasan emas milik temannya itu dan menujukan tempat digadaikan. Barang bukti berhasil diamankan polisi dan pelaku ditahan di Polsek Kuta Utara. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pelajar SMP Pencuri "Sesari" di Puluhan TKP Diperiksa Intensif
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *