Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keluhan soal kebisingan yang berujung pada dibuatnya petisi soal ini di situs change.org ditanggapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bali. Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Rabu (14/9), mengatakan pihaknya menetapkan sejumlah aturan usai rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait di Denpasar.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, petisi “End Extreme Noise in Canggu” muncul akibat keresahan terhadap keberadaan bar, kelab pantai, dan kelab malam yang mengganggu kehidupan sehari-hari warga setempat. Dharmadi pun memerinci aturan yang dimaksud agar warga sekitar tidak terganggu kenyamanannya. “Satu, batasan desibel suara itu 70 dB di outdoor. Dua, batasan waktu buka maksimal pukul 01.00 WITA, itu maksimal kafe dan segala macam,” katanya.

Baca juga:  Satpol Tertibkan Bangunan Tanpa IMB

Selama ini, Dharmadi mengatakan rata-rata kebisingan suara di kelab pantai atau beach club kawasan Canggu dan Berawa pada malam hari mencapai 82-85 dB. Selanjutnya, para pelaku usaha, masyarakat, dan aparat setempat diharapkan berpartisipasi dalam proses pengawasan kelab-kelab tersebut.

“Konsistensi masyarakat, pelaku usaha, juga kami selaku aparat penegak peraturan dalam melakukan pengawasan bersama-sama, tetap mengingatkan masyarakat sekitar jangan sampai melampaui batas-batas yang sudah kita sepakati,” jelasnya.

Berikutnya, Satpol PP Bali akan tetap menggelar sosialisasi dengan tidak hanya mendatangi lokasi-lokasi usaha hiburan malam, melainkan juga menegakkan sanksi bagi kelab yang melanggar ketentuan tersebut. “Penegakan adalah bagian terakhir yang bisa kami lakukan bilamana ada pengusaha yang masih melanggar atau berpura-pura tidak tahu, padahal sudah kami berikan sosialisasi,” tegasnya.

Baca juga:  Pengungsi Rohingya Masuk Indonesia, Presiden Sebut Dugaan TPPO akan Ditindak Tegas

Sementara itu, pihak Fins Beach Club, sebagai salah satu usaha hiburan malam di kawasan Canggu dan Berawa, menerima aturan yang ditetapkan akibat petisi kebisingan tersebut. “Ini adalah hal yang membangun. Jadi, kami tumbuh pasti akan ada banyak yang melihat pertumbuhan kami dan kami juga harus peduli dengan lingkungan dan aturan. Aturan itu dibuat sebagai rambu-rambu dan membatasi kami,” kata Facilities Director Fins Beach Club, I Wayan Wirawan.

Menurut Wirawan, aturan yang diterapkan untuk mengurangi kebisingan di Canggu itu tak memberatkan pihaknya. Dia mengaku selama ini Fins Beach Club mengikuti aturan berlaku, seperti waktu tutup yaitu pukul 01.00 WITA.

Baca juga:  OTT Pemungut Retribusi Diving Dihukum Setahun Penjara

“Dari awal sudah kami perhitungkan apa yang harus kami lakukan, membatasi. Kami juga tidak semena-mena untuk berusaha, kami pasti memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan aturan pemerintah,” ujar Wirawan.

Petisi kebisingan Canggu muncul di situs Change.org yang ditulis oleh P. Dian. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Gubernur Bali Wayan Koster, dan sejumlah instansi terkait. Hingga Rabu, tercatat setidaknya 7.937 orang telah menandatangani petisi dengan tuntutan agar menghentikan kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar pada malam hari. (kmb/balipost)

BAGIKAN