Suasana di Tanjung Benoa. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Untuk menjaga kebersihan lingkungan, Desa Adat Tanjung Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, telah siapkan pararem terkait pemilahan sampah sebelum dibuang. Sebelum terbitnya pararem ini, kondisi sampah dari rumah tangga membuat keindahan desa berkurang.

Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya, mengatakan, sebelumnya pengelolaan sampah tersebut dikelola dari LPM kemudian diserahkan
kepada Lurah, hingga akhirnya dikelola oleh desa adat. Setelah dikelola desa adat barulah dimulai membuat kesepakatan agar sampah dipilah terlebih dahulu di rumah.

Baca juga:  Dimasukkan dalam Agenda "Field Trip" Delegasi KTT G20, Pelaku Usaha Taman Rekreasi Dekati Pusat

“Masyarakat kami harapkan dapat memisahkan sampahnya, baik organik maupun anorganik. Saat ini sudah 75 persen masyarakat yang melakukan pemilihan langsung,” kata Wijaya belum lama ini.

Menurutnya, kini masyara￾kat sudah terbiasa membuang sampah pada jadwal yang telah ditentukan. Sampah tersebut dikeluarkan dari
rumah pukul 06.00 WITA.

Setelah itu akan ada dua mobil pengangkut sampah untuk mengambil sampah di masing-masing rumah. “Semua masyarakat jam 6 pagi itu sampah sudah dikeluarkan, sebelum adanya jadwal pembuangan, sampah menyebabkan kekumuhan di telajakan, di gang-gang menuju rumah warga. Seolah-olah mengganggu pemandangan,” ungkapnya.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai akan Didedikasikan Jadi Bandara Perdamaian Sri Chinmoy

Pararem terkait pembuangan sampah ini, lanjut Wijaya, ditujukan untuk menjaga kebersihan wilayahnya yang juga merupakan daerah tujuan wisata. Pihaknya pun mengalokasikan dana desa
adat untuk pengangkutan sampah. “Dana yang kami
gunakan untuk pengangkutan sampah tersebut berasal dari desa adat yang kurang lebih mencapai Rp45 juta setiap bulannya. Dana itu digunakan untuk biaya pengangkutan, gaji tenaga kerja, biaya perawatan dua armada, dan biaya lainnya,” jelasnya.

Wijaya yang juga anggota DPRD Badung menyebutkan sudah memiliki TPS3R Panca Lestari di Lingkungan
Tanjung Benoa, yang berusia satu tahun. Sementara untuk perarem sendiri sudah dibuat sekitar dua tahun yang lalu. “Pengelolaan sampah ini memang harus dibuakan pararem, agar menjadi acuan kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi tugas atau kewajibannya. Selama ini warga sudah diberikan hak yakni berupa laba dari potensi desa yang menghasilkan. Setelah itu saya tuntut di sini, karena daerah destinasi wisata sehingga harus menjadi bersih,” imbuhnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Anugerahi Instansi Vertikal Kerthi Bali Sewaka Nugraha
BAGIKAN