Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) menikmati suasana pantai di Canggu, Badung. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Canggu, Kuta Utara mengeluarkan aturan jam maksimal memutar musik bagi usaha pariwisata. Kebijakan ini menindaklanjuti dari petisi “Basmi Polusi Suara di Canggu” yang diunggah di change.org dan ditandangani ribuan orang.

Bendesa Adat Canggu, Wayan Suarsana, Jumat (16/9) mengatakan pihaknya telah melakukan rapat terkait kebisingan yang dikeluhkan di Canggu. Keluhan ini sempat disampaikan oleh para pengusaha hotel dan vila.

“Laporan ini sebelum munculnya petisi itu. Kami sudah antisipasi dan tindak lanjut rapat dengan perbekel, kelian adat dan tokoh masyarakat lainnya untuk mempertegas kembali jam operasional pemutaran musik,” ungkapnya.

Baca juga:  Dua Maskapai Korsel Tambah Rute ke Bali

Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan volume musik di pemukiman pukul 23.00 WITA harus dikecilkan. Sedangkan pada 24.00 WITA tidak ada lagi suara musik.

Aturan di luar pemukiman, volume musik diturunkan pukul 24.00 WITA kemudian 01.00 WITA tidak ada lagi suara musik. Ia mengakui dari keputusan tersebut tidak mengatur volume atau tingkat kebisingan. “Terserah kalau ada tamu yang mau minum di bar tapi musiknya harus mati,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam berita acara rapat koordinasi nomor 005/126/Ds.Canggu juga memutuskan, acara musik di wilayah pemukiman hanya dapat dilaksanakan satu kali dalam seminggu. Kemudian setiap acara musik harus membuat surat permakluman yang ditujukan kepada Kelian Adat, Kelian Dinas, Bendesa Adat, perbekel, dan Kepolisian.

Baca juga:  Kecelakaan di By Pass IB Mantra, 1 Meninggal

Sejatinya Desa Adat Canggu telah memiliki perarem yang mengatur terkait tingkat kebisingan sejak 2018. Dalam perarem di wilayah Desa Adat Canggu batas waktu memutar musik pada pukul 24.00 WITA. “Perarem ini berlaku untuk seluruh wilayah Canggu, tetapi karena di daerah pariwisata kondisinya berbeda, ada wisatawan yang mencari bar baru pukul 23.00 WITA. Tetapi kita akan dipertegas kembali,” jelasnya.

Wayan Suarsana mengakui hasil rapat bersama di Satpol PP Bali akan dilakukan pengecekan ke lapangan. Dalam rapat ini dipertegas untuk acara musik harus dihentikan maksimum pukul 01.00 WITA. Kemudian untuk batas kebisingan disepakati maksimal 70 desibel (dB).

Baca juga:  Dua Hari Nihil, Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan Bali

Karena itu, pihaknya ke depan akan melakukan pengawasan setelah adanya petisi tersebut. Bahkan, pihaknya akan mengingatkan saat akan menggelar acara harus melaporkan kepada pihak desa adat. “Pengasawan tetap ada, sering ada restoran yang membuat party dan sebagainya, mereka melapor dan kami awasi sampai jam berapa dan biar benar menaati aturan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *