Tersangka peretasan "Bjorka," MAH mengaku penasaran dan ngefans dengan peretas itu. (BP/Antara)

MADIUN, BALIPOST.com – MAH (21), pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersangka kasus kebocoran data pemerintahan karena peretasan tidak ditahan. Ia dikenakan wajib lapor.

Dalam wawancaranya, dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengakui telah menjual “channel” telegramnya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka seharga 100 dolar AS. “Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu,” ujarnya, Sabtu (17/9).

Baca juga:  Pemkab Badung Terima Penghargaan Kapolda Bali

Ia mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya. “Saya penasaran sama dia. Ngefans juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga,” kata dia.

Atas perbuatannya tersebut pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

Baca juga:  Naik Motor Knalpot Brong, Maling Burung Ditangkap

Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan “stop being idiot”. Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia”.

Tanggal 10 September 2022 mengunggah “To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too”.

“Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post,” katanya.

Baca juga:  Berlangsung Sebulan, PKB XLVI Dikunjungi Jutaan Orang

Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, MAH tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.

Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah “SIMCard” seluler yang digunakan tersangka berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. (kmb/balipost)

BAGIKAN