Prajuru, pemangku, dan krama Desa Adat Pumahan di Kecamatan Sukasada melaksanakan prosesi upacara adat, beberapa waktu yang lalu. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Desa Adat Pumahan di Kecamatan Sukasada termasuk salah satu desa adat dengan wewidangan sempit. Ini tak lepas karena Desa Adat Pumahan sendiri terbentuk dari hasil pemekaran. Awalnya, sebagai banjar adat di Desa Adat Padangbulia, kemudian mekar menjadi Desa Adat Pumahan.

Meskipun termasuk desa adat kecil, tetapi Desa Adat Pumahan komitmen dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa adat termasuk mengelola potensi lokal yang ada. Ini sejalan dengan visi misi Gubernur Bali Wayan Koster yang memperhatikan dan memberdayakan setiap desa adat di Bali melalui program Nangun Sat Kerthi Loka Bali (NSKLB).

Desa Adat Pumahan berbatasan dengan Desa Adat Gitgit di sebelah selatan. Kemudian di sisi utara wewidangan-nya berbatasan dengan Desa Adat Padangbulia yang dulunya menjadi desa induknya. Sisi timur batas wilayahnya sungai dan barat juga berbatasan dengan sungai (tukad).

Baca juga:  Di Buleleng, Baru Belasan Koperasi Gelar RAT

Menyandang predikat sebagai desa adat kecil membuat desa adat ini hanya memiliki satu Banjar Adat Pumahan. Sementara krama desa adat yang tercatat sampai sekarang sebanyak 500 kepala keluarga (KK). Sebagian besar profesi sehari-hari krama desa adat adalah petani perkebunan dan petani di lahan sawah.

Kelian Desa Adat Pumahan Made Rida, Minggu (18/9) mengatakan, meski memiliki wewidangan sempit dan krama desa sedikit, namun desa adat yang dipimpinnya itu memiliki Pura Kayangan Tiga yang terdiri dari, Pura Desa, Puseh, dan Pura Dalem. Di luar itu, Desa Adat Pumahan yang terbentuk dengan resmi 1973 silam ini bertanggung jawab atas kelangsungan Pura Siwa Gatra. “Selain menjadi pangempon di Pura Kayangan Tiga juga bertangungjawab atas warisan pendahulu kami berupa Pura Siwa Gatra sebagai pangempon bersama Desa Adat Padang Bulia yang notabene desa adat induk,” katanya.

Baca juga:  Desa Adat Denpasar akan Bangun Pasar Bermobil

Terkait dengan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Kelian Desa Adat Pumahan Made Rida mengaku terbantu dengan kucuran bantuan itu. Pasalnya, dengan bantuan Rp300 juta per tahun, pihaknya bisa melaksanakan pembangunan fisik dan melaksanakan kegiatan rutin upacara, piodalan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Di tahun 2020 dan 2021 yang telah lewat, Desa Adat Pumahan berhasil membangun penyengker di areal Pura Dalem. Dalam melaksanakan pembangunan fisik dua tahun berturut-turut, krama desa adat sangat diringankan. Ini tak lepas karena pembangunan ini sepenuhnya dibiayai dari BKK Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca juga:  Desa Adat Sema Gading Bangun dan Renovasi Sejumlah Palinggih Pura

Selain pembangunan fisik, pihaknya juga sudah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelatihan pemangku, dan pembinaan sekaa kesenian yang mulai bergeliat di Desa Adat Pumahan. “Jadi kami sangat terbantu, krama desa adat dalam pembangunan fisik sangat diringankan setelah adanya perhatian yang begitu besar dari Pak Koster. Kami berharap program ini dilanjutkan dan kami siap mendukung karena terbukti programnya untuk menjaga eksistensi desa adat,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN