JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak menghapus golongan pelanggan listrik dengan daya 450 VA. Juga tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA.
“Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk 450 (VA), tidak ada juga perubahan dari 450 VA ke 900 VA, tidak ada, gak pernah, gak pernah bicara seperti itu,” jelas Presiden Jokowi di pintu gerbang Gabus, Cibitung, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9) dikutip dari rilisnya.
Kepala Negara menyebut bahwa pemerintah tidak pernah berencana untuk membuat peraturan mengenai hal tersebut. Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA masih tetap diberikan. “Jangan sampai nanti yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” sambung Presiden.
Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).
Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak. (kmb/balipost)